Ekonomi
Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa untuk Dapatkan Investasi Senilai Rp 48 Triliun

Golden Visa jadi salah satu jalan untuk mendapatkan investasi dari luar. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia hingga bulan September 2025. Total nilai investasi yang diperoleh mencapai lebih dari Rp48 triliun.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, capaian tersebut menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuldi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : Optimalisasi Layanan Penumpang Internasional, Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasikan Aplikasi All Indonesia dan E-VOA
Selain itu, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp12,96 miliar terhitung hingga tanggal 23 September 2025.
Pemegang Golden Visa berasal dari 61 negara. Menurut Yuldi, beragamnya asal negara membuktikan bahwa berinvestasi dan tinggal di Indonesia menggunakan Golden Visa memberikan kenyamanan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi warga negara asing.
Ia menjelaskan kontribusi nilai investasi terbesar berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di wilayah Indonesia, yakni dengan nilai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi.
Adapun nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia mencapai Rp249,3 miliar, sementara investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun.
Diluncurkan pada Juli 2024, Golden Visa Indonesia merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing dengan kategori tertentu, seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Golden Visa untuk Orang Asing yang Ingin Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya, termasuk akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” demikian Yuldi.***










