Connect with us

Ekonomi

Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12%

Avatar

Diterbitkan

pada

Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12%

Presiden KSPI Said Iqbal umumkan buruh akan mogok nasional jika PPN dinaikkan 12 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok nasional jika pemerintah tetap menaikkan pajak pertambangan nilai (PPN) jadi 12% pada Januari tahun depan.

Sekitar 5 juta buruh bakal ikut bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga : Masyarakat Ramai Menyuarakan Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Advertisement

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.

Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.

Baca Juga : Buka KLB NOC Indonesia 2024, Menteri PPN/Ketua Bappenas Suharso Monoarfa: Olahraga Butuh Kesinambungan Pembinaan untuk Cetak Prestasi

KSPI pun menutun 4 hal kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca