Connect with us

Ekonomi

Peralihan ke Siaran Televisi Digital Tahap II Akan Meliputi Kawasan Jabodetabek

Diterbitkan

pada

hal sebelum meninggalkan hotel

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Peralihan siaran televisi analog ke siaran digital akan berlanjut ke tahap dua.

Rencananya Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap 1 sudah dilaksanakan pada 30 April 2022, sedangkan tahap 2 ditargetkan paling lambat sampai dengan 25 Agustus 2022.

Pada ASO tahap pertama diagendakan di 166 kabupaten dan kota serta telah disiapkan infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran. Namun sampai saat ini baru terimplementasi di empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota. Pemerintah masih terus berusaha mengejar target yang telah ditentukan.

“ASO itu menjadi pilot project, dan saat ini tim Kominfo bersama dengan stasiun TV di Indonesia, grup-grup yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, sedang melaksanakan koordinasi, mengembangkan, dan melanjutkan ASO di kabupaten/kota dan siaran lainnya di tahap selanjutnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Plate mengatakan, kalau sisa wilayah yang belum beralih ke TV Digital saat ini masih berproses. Lebih lanjut ia menyampaikan kalau peralihan yang bertahap ini demi memastikan tidak mengganggu layanan pada masyarakat.

Plate juga berharap bahwa proses ASO ini bisa dilakukan dengan cepat. “Tentu kita harapkan progress-nya bisa dilakukan dengan cepat, yang saat ini sedang disiapkan dan disusun oleh tim Kominfo dan Direktorat Jenderal PPI, bersama-sama dengan stasiun tv penyelenggara multipleksing,” ujarnya.

Advertisement

Sesuai aturan yang telah ditetapkan, tuturnya, maka saat ini merupakan masa persiapan untuk memasuki ASO tahap 2 yang akan dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022.

Pada ASO Tahap 2 ini mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Rata-rata migrasi TV analog ke digital di tahap ini berada di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kep Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement