Ekonomi
Sri Mulyani Tak Ingin APBN Jadi Sumber Masalah Usai Tangani Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Humas Kemenkeu)
“Penyehatan APBN dilakukan secara terukur dan bertahap, tujuannya adalah masyarakat pulih, ekonomi kembali kuat, dan APBN menjadi sehat kembali”
FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sumber masalah usai menangani COVID-19, serta melakukan stabilisasi keadaan sosial dan ekonomi.
“Penyehatan APBN dilakukan secara terukur dan bertahap, tujuannya adalah masyarakat pulih, ekonomi kembali kuat, dan APBN menjadi sehat kembali,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama merancang sebuah reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasai Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan tersebut tentunya sangat penting bagi masyarakat, terutama karena UU HPP sangat berpihak kepada rakyat yang tidak mampu dan UMKM.
“Jadi kalau kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa ini beban. Nah, sekarang tidak lagi,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan penyehatan APBN akan dimulai pada 2022, setelah bekerja luar biasa keras sejak pandemi melanda pada 2020 dan 2021 sehingga defisit APBN ditingkatkan menjadi masing-masing menjadi 6,14 persen (audit BPK 2020) dan 5,7 persen (target APBN 2021).
Namun, defisit pada 2022 akan diturunkan menjadi 4,85 persen PDB lantaran pelebaran defisit tak bisa dilakukan terus menerus karena akan bisa menimbulkan krisis ekonomi.
“Kita sudah lihat banyak negara yang mengalami hal tersebut dan kita tidak ingin Indonesia berada dalam posisi itu,” kata Sri Mulyani dilansir antaranews.com.
Tarif PPH
Pada kesempatan itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain
“Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia,” kata Menkeu.
Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.
Namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.
Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
“Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif,” ujar Menkeu Sri Mulyani.***













