Ekonomi
Menteri P2MI Mukhtarudin dan FH ULM Perkuat Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Foto: KemenP2MI)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membahas penguatan kerja sama antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung penempatan, pelindungan, serta pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (24/8/2026), hadir Dekan Fakultas Hukum ULM Dr. Hj. Erlina dan Wakil Dekan Bidang Akademik FH ULM Dr. H. Saprudin, S.H. Pertemuan juga membahas tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin antara Kementerian P2MI dan ULM, termasuk penguatan peran Migrant Center di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi dengan perguruan tinggi memiliki nilai tambah strategis, baik bagi mahasiswa, perguruan tinggi, maupun pemerintah.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat memperluas akses mahasiswa terhadap peluang kerja global sekaligus meningkatkan kompetensi dan kesiapan mereka menghadapi dunia kerja internasional.
“Mahasiswa dapat dipersiapkan menjadi calon Pekerja Migran Indonesia yang unggul dan kompetitif, sekaligus menjadi duta migrasi aman serta agen pencegahan migrasi nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Menteri Mukhtarudin.
Bagi pemerintah, kata Mukhtarudin, sinergi dengan perguruan tinggi dapat memperkuat ekosistem penyiapan sumber daya manusia secara lebih terstruktur, meningkatkan kualitas data Pekerja Migran, serta mendukung kebijakan penempatan dan pelindungan yang semakin efektif.
Mukhtarudin menilai perguruan tinggi juga memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing global. Karena itu, kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk mendorong migrasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah potensi kerja sama antara Kementerian P2MI dan Fakultas Hukum ULM turut dibahas. Di antaranya penguatan kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran melalui pemahaman hukum dan regulasi ketenagakerjaan.
Kerja sama juga dapat diwujudkan melalui kuliah umum, seminar, diskusi akademik, pelatihan, serta edukasi mengenai migrasi aman, hak dan kewajiban, hingga pelindungan hukum bagi Pekerja Migran.
Selain itu, kedua pihak dapat mengembangkan penelitian dan kajian bersama mengenai aspek hukum penempatan dan pelindungan Pekerja Migran, perjanjian kerja, penyelesaian permasalahan dan sengketa, serta berbagai isu hukum dalam tata kelola pekerja migran.
Fakultas Hukum ULM juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis melalui program magang, penelitian lapangan, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan Kementerian P2MI.
Dekan Fakultas Hukum ULM Dr. Hj. Erlina mengatakan, pihaknya tengah mendorong penguatan internasionalisasi Fakultas Hukum ULM sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas institusi.
“ULM sebelumnya telah melaksanakan KKN Tematik dan KKN Internasional di tingkat universitas. Kami melihat ada peluang besar bagi Fakultas Hukum untuk lebih terlibat melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” kata Erlina.
Menurutnya, Fakultas Hukum ULM memiliki sumber daya akademik dengan kompetensi di bidang hukum ketenagakerjaan, legal drafting, dan hak asasi manusia yang dapat dikembangkan dalam kerja sama dengan Kementerian P2MI.
Erlina menilai kerja sama tersebut semakin relevan karena telah terdapat MoU antara ULM dan Kementerian P2MI serta Migrant Center yang telah dibentuk dan diresmikan di ULM.
Sebagai tindak lanjut, Fakultas Hukum ULM mengusulkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit atau direktorat terkait di Kementerian P2MI. PKS tersebut diharapkan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program konkret.
“Kami berharap ada implementasi konkret, mulai dari kuliah umum, seminar, penelitian bersama, hingga kesempatan magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum ULM di Kementerian P2MI,” ujar Erlina.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Kementerian P2MI, Dwi Setiawan Susanto menekankan bahwa penyusunan PKS perlu mengakomodasi kekhususan Fakultas Hukum.
“Jadi ini penting, tidak hanya pada aspek pengembangan kapasitas dan pelatihan, tetapi juga bidang legal, kajian, dan pendampingan hukum,” beber Dwi Setiawan Susanto.
Adapun, KP2MI berharap Migrant Center di perguruan tinggi juga tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan, penempatan, atau job matching, tetapi berkembang menjadi pusat informasi dan edukasi masyarakat mengenai pekerja migran secara optimal.
Fakultas Hukum ULM dinilai dapat memberikan nilai tambah melalui kajian, pendampingan, serta penguatan literasi hukum bagi masyarakat dan calon Pekerja Migran, terutama terkait regulasi dan prosedur bekerja ke luar negeri.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi kerja sama antara Kementerian P2MI dan ULM, sekaligus menghadirkan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam membangun ekosistem migrasi aman dan memperkuat pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia.***














