Connect with us

Nusantara

Entaskan Pemukiman Kumuh, Wali Kota Solo Bagikan Sertifikat Tanah Gratis

Diterbitkan

pada

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat di Kelurahan Mojo. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mengupayakan pengentasan pemukiman kumuh di Kota Solo. Salah satu kawasan kumuh yang selesai ditata adalah perumahan eks Hak Pakai (HP) 001 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Hari ini, Rabu (6/5/2022), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan sertifikat rumah HP program pemerintah daerah (Proda) kepada 147 Kepala Keluarga (KK). Gibran memberikan sertifikat itu dengan mendatangi langsung ke sejumlah warga.

“Mau disekolahke (digadaikan) ya silahkan, yang penting hari ini saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Rudy (Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo), Pak Ketua DPRD sudah menyerahkan sertifikat tanah,” ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela penyerahan sertifikat.

Tetapi pihaknya meminta agar rumah yang sudah dibangunkan oleh Pemkot Solo itu, tidak dijual.

“Yang penting jangan dijual, sudah bagus-bagus rumahnya yang penting jangan dijual. Kalau disekolahke monggo,” katanya.

Advertisement

Gibran juga mengatakan masib ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menata pemukiman kumuh tersebut. Seperti perbaikan fasilitas umum dan taman.

“Tadi ada kekurangan-kekurangan kecil, ya nanti segera diperbaiki oleh pak kepala dinas. Tenang saja, tapi ini sudah sangat bagus dan warga antusias. Kita doakan semoga cepat selesai,” jelasnya.

Setelah HP 001 Kelurahan Mojo, pembagian sertifikat tanah gratis juga akan dilakukan di Kelurahan Tipes untuk HP 10. Serta di Kampung Tingalan, Serengan Solo.

“Nanti secara bertahap pokoknya semua area kumuh di Kota Solo itu semakin berkurang. Sertifikat ini gratis tidak dikenai biaya cuma untuk materai dan fotocopy saja,” jelasnya lagi.

Pemkot Solo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo menyerahkan sertifikat dengan tujuan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Advertisement

Dalam biaya penerbitan sertifikat untuk warga, mendapatkan subsidi dari APBD Kota Solo. Salah satu warga Suharno, yang  yang berprofesi sebagi penambal ban mengaku sangat senang akan adanya program daerah pembagian sertifikat yang diadakan oleh Pemkot Solo itu

“Senang, terimakasih Pemerintah Kota Solo telah memberikan sertifikat ini secara gratis dan sangat cepat prosesnya, saya berharap program ini maju dan sukses,” ujarnya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement