Connect with us

Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Telah Selesaikan 42 Perkara Melalui Restorative Justice

Diterbitkan

pada

 

Tersangka perkara hukum yang diajukan dalam restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Sejak tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyelesaikan 42 perkara lewat restorative justice. Sedangkan selama tahun 2022 ini, Kejati Jateng menyelesaikan 14 perkara melalui restorative justice.

“Ada delapan kasus baru yang saat ini dalam proses pengusulan. Sehingga kalau semua selesai maka akan ada 22 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice hingga Maret 2022 ini,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah,  Andi Herman kepada wartawan seusai peluncuran Rumah Restorative Justice ‘Omah Kampoeng Perdamaian’ di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/3/2022).

Herman mengatakan untuk perkara hukum yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun bisa dilakukan melalui restorative justice.  Tetapi harus ada proses perdamaian dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak serta disetujui oleh warga masyarakat dan aparat pemerintah.

“Selanjutnya diujuslkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disetujui penghentian perkara. Meskipun perkara sudah memenuhi unsur pidana dan sudah di P21  oleh kejari, masalah hukum masih bisa diselesaikan melalui restorative justice sebelum ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya lagi.

Advertisement

Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo,  Prihatin, saat ini ada satu perkara yang tengah diselesaikan melalui restorative justice di Omah Kampoeng Perdamaian.

Kasus tersebut adalah kasus pencurian burung. Menurut Prihatin, pihaknya telah mengusulkan agar kasus dengan tersangka Novian Eddi tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice.

“Berdasarkan pertimbangan kasus tersebut dapat diajukan untuk dilakukannya restorative justice. Karena kedua belah pihak sudah sepakat damai,” katanya.

Upaya perdamaian tersebut juga disaksikan oleh penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah ada kesepakatan damai, dilakukan ekspose perkara dan disampaikan kepada Kejagung untuk mendapatkan penetapan hukum tetap.

“Selama menunggu proses dari Kejagung, tersangka tetap ditahan,” ujarnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement