Connect with us

Politik

Antigen Daur Ulang Di Kualanamu, Kejahatan Korporasi Mencoreng Bangsa

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Legislator wanita Nevi Zuairina dan  Intan Fauzi meminta pemerintah tegas

Legislator wanita Nevi Zuairina dan Intan Fauzi meminta pemerintah tegas

FaktualID – Penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, harus ditangani dengan cepat dan tegas. Daur ulang alat kesehatan rapid test antigen itu merupakan kejahatan korporasi yang mencoreng bangsa.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta tindak lanjut kasus pemalsuan antigen dan progress pembuatan vaksin untuk vaksinasi tahap berikutnya dapat di tuntaskan secara cepat dan efektif.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan BUMN Farmasi yang dihadiri para direksi PT Biofarma(Persero), PT Kimia Farma, Tbk dan PT Indofarma, Tbk, itu Nevi mengatakan, kasus Bandara Kualanamu menjadi pelajaran berharga bangsa ini akan keseriusan dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air.

Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu mencoreng bangsa ini baik dari dalam maupun pandangan orang luar negeri.

“Saya berharap, pada tahap selanjutnya, penanganan Covid -19 yang berhubungan dengan vaksin dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Program Vaksin Gotong Royong akan menjadi simbol keseriusan negara dalam upaya penanggulangan pandemi yang sudah berlangsung lebih satu tahun ini,” tutur Nevi.

Advertisement

Singa betina legislator di Gedung Parlemen Senayan lainnya, Intan Fauzi meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator, tegas dalam menyikapi temuan penggunaan antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai Kimia Farma Diagnostik (KFD) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, April 2021 lalu.

“Harus ada ketegasan dari Kemenkes, karena biar bagaimanapun Kemenkes adalah regulator, dan ini bukan masalah kecil,” tegas Intan yang Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Politisi Fraksi PAN ini melanjutkan, penggunaan kembali alat swab antigen meskipun sudah didaur ulang sangat berbahaya, karena terdapat banyak bakteri, virus, dan sumber penyakit lainnya ada pada alat tersebut.

 “Setelah nanti ada investigasi dari polisi, apa ganti rugi buat korban? Jangan enak begitu saja, karena korban ini bisa terpapar bakteri, terpapar virus, bukan hanya hasilnya yang positif, namun juga berbagai penyakit,” tuturnya.

Kejahatan Korporasi

Advertisement
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, kejahatan korporasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar kejahatan korporasi

Menurut Intan,  temuan di Bandara Internasional Kualanamu ini runtutannya panjang dan bukan sekedar permasalahan konsumen saja. Karena kalau ini hanya masalah konsumen, ancaman 2 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar itu masih terbilang kecil.

“Ini adalah kejahatan pidana besar, karena dilakukan dengan sengaja. Mencuci dan sebagainya, cara membuka tidak sembarangan, sehingga bisa dipakai lagi dan terlihat seakan-akan baru,” urai Politisi dapil Jawa Barat VI itu.

Dalam bagian lain masih dikutip dari laman dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan kasus itu merupakan sebuah kejahatan korporasi, dan tidak bisa ditolerir. Ia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Ia mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan R.A. Kartini Medan.

“Tadi kita sudah mengintruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” tegasnya.  

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ansory, Komisi IX meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu dan lainnya.

Advertisement

“Kalau jawaban-jawaban yang kita undang tadi kurang memuaskan, maka kita akan panggil Gubernur Sumut, Pangdam dan Kapolda Sumut ke Komisi IX DPR RI untuk mendalami lagi kasus ini. Agar jangan sampai terjadi lagi di negara kita, apalagi ini kan bandara internasional. Ini adalah sesuatu yang serius yang harus kita tangani dan tidak boleh lengah dengan kejadian ini,” pungkasnya. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement