Olahraga
Ada Yang Menganggap Sudah Ketinggalan Zaman, Bagiamana Baiknya AD/ART GABSI Kedepan?

Perubahan AD/ART bukan dimaksudkan mengubah jati diri GABSI, melainkan memperkuat kemampuan organisasi
Oleh : Bert Toar Polii
FAKTUAL INDONESIA: Sudah cukup lama sebenarnya ada permintaan untuk memperbaiki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GABSI karena menurut sebagian orang sudah ketinggalan jaman. Ini mulai memanas Ketika Kongres GABSI tahun 2014 di Manado. Saat itu tidak biasanya muncul dua calon Ketua Umum PB GABSI. Hal ini diluar dugaan sehingga masalah ini belum diatur di AD/ART.
Karena selama ini belum pernah ada yang bersedia dicalonkan. Biasanya dibentuk formatur yang ditugaskan mencari Ketua Umum.
Sayangnya tahun 2014-2018 tidak ada perubahan sehingga hampir menimbulkan masalah di Kongres GABSI 2018 di Padang. Untunglah ada dua calon yang mau bergabung sedangkan calon yang satu lagi berhalangan hadir.
PB GABSI periode 2018 – 2022 kemudian membentu tim untuk menyempurnakan AD/ART, Peraturan Teknik dan Master Point GABSI. Sayangnya memang belum sempurna. Seharusnya bisa diperbaiki pada Kongres GABSI 2022 di Solo. Sayangnya tidak ada rapat komisi untuk membicarakan ini karena Kongres GABSI pertama kali dalam Sejarah yang hanya berlangsung sehari dan tanpa Keputusan apapaun.
Tukang bridge yang cukup berpengalaman tentang ini karena sudah ikut Kongres dan Mukernas GABSI sejak tahun 90an kemudian biasa ditunjuk sebagai naras umber atau tim perumus.
Hanya sekali absen saat di Solo namun hadir saat upacara pembukaan.
Berdasarkan pengalamani ini dan kebetulan juga atas permintaan Abah Tonny : AD/ART “ansich” saja msh banyak clausul yang harus ditambahkan dan atau disempurnakan…..
Di grup ini banyak yang mengerti dan mustinya bisa menjadi VOLOUNTIR utk membuat DRAFT PERUBAHAN nya… Tidak usah bikin TEAM AdHoc yang butuh waktu dan biaya… skrg kita sdh sangat mudah untuk berkomunikasi…. cukup 2-3 orang membaca, mendalami dan memperbaiki lalu overlay kan … usulkan dan syahkan di Kongres GABSI MAMUJU…. Satu persoalan penting untuk jadi pegangan TATA KELOLA ORGANISASI sdh selesai.
Tukang Bridge mencoba membuat :
DRAF KONSEP AMANDEMEN AD/ART GABSI 2026
MENUJU ORGANISASI BRIDGE MODERN, DIGITAL, DAN TRANSPARAN
FILOSOFI PERUBAHAN
Perubahan AD/ART bukan dimaksudkan mengubah jati diri GABSI, melainkan memperkuat kemampuan organisasi dalam:
- Membina prestasi bridge nasional.
- Menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
- Memperluas basis anggota.
- Memperkuat tata kelola organisasi.
- Menjamin keberlanjutan organisasi jangka panjang.
BIDANG I
MODERNISASI ORGANISASI
Pasal Baru
Sistem Informasi Bridge Nasional (SIBN)
GABSI membangun dan mengelola Sistem Informasi Bridge Nasional yang menjadi pusat data organisasi.
Sistem tersebut mencakup:
- Data anggota
- Data atlet
- Data pelatih
- Data wasit
- Data master point
- Ranking nasional
- Data klub
- Arsip pertandingan
- Arsip keputusan organisasi
Manfaat
Satu anggota → satu nomor identitas nasional GABSI.
Pasal Baru
Identitas Digital Anggota
Setiap anggota GABSI memiliki:
- Nomor Induk Anggota Nasional
- Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA)
- Rekam jejak pertandingan
- Rekam jejak Master Point
yang tersimpan dalam database nasional.
Pasal Baru
Dokumen Elektronik
Dokumen organisasi yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan administrasi yang sama dengan dokumen fisik.
Meliputi:
- SK Pengurus
- Surat mandat
- Surat dukungan
- Sertifikat
- Berita acara
- Hasil kongres
BIDANG II
DIGITALISASI KOMPETISI
Pasal Baru
Pengakuan Bridge Daring
PB GABSI mengakui penyelenggaraan:
- Turnamen Bridge Tatap Muka
- Turnamen Bridge Daring
- Turnamen Bridge Hibrida
yang memenuhi ketentuan teknis dan etika organisasi.
Pasal Baru
Master Point Digital
Master Point dapat diperoleh melalui:
- Turnamen luring
- Turnamen daring resmi
- Kejuaraan hibrida
yang telah mendapat pengesahan PB GABSI.
Pasal Baru
Ranking Nasional Otomatis
PB GABSI mengembangkan sistem ranking nasional berbasis database digital yang diperbarui secara berkala.
BIDANG III
TATA KELOLA DAN GOOD GOVERNANCE
Pasal Baru
E-Voting
Pemungutan suara dapat dilakukan melalui:
- Tatap muka
- Sistem elektronik
- Sistem hibrida
dengan prinsip:
- Rahasia
- Aman
- Transparan
- Dapat diaudit
Pasal Baru
Rapat Daring
Rapat organisasi dapat dilakukan secara:
- Tatap muka
- Daring
- Hibrida
dan mempunyai kekuatan hukum organisasi yang sama.
Pasal Baru
Keterbukaan Informasi Organisasi
PB GABSI wajib menyediakan akses informasi organisasi melalui media resmi.
Minimal meliputi:
- Struktur organisasi
- Program kerja
- Kalender kegiatan
- Hasil keputusan penting
- Laporan tahunan
BIDANG IV
ETIKA DAN KEAMANAN DIGITAL
Pasal Baru
Komite Fair Play dan Integritas Bridge
Dibentuk Komite Fair Play dan Integritas Bridge Nasional.
Tugas:
- Pengawasan etika pertandingan
- Pencegahan cheating
- Investigasi pelanggaran
- Rekomendasi sanksi
Pasal Baru
Kecurangan Digital
Termasuk pelanggaran berat:
- Bantuan software
- Bantuan AI saat pertandingan
- Kolusi daring
- Komunikasi ilegal
- Manipulasi data pertandingan
Pasal Baru
Perlindungan Data
GABSI wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data anggota sesuai peraturan perundang-undangan.
BIDANG V
TRANSFORMASI DIGITAL DAN AI
Pasal Baru
Komisi Teknologi dan Inovasi
PB GABSI membentuk Komisi Teknologi dan Inovasi.
Fungsi:
- Digitalisasi organisasi
- Pengembangan platform bridge
- Sistem MP nasional
- E-learning
- Artificial Intelligence
- Keamanan siber
Pasal Baru
Pemanfaatan AI
AI dapat digunakan untuk:
- Pendidikan bridge
- Analisis pertandingan
- Pengembangan atlet
- Penyusunan materi pelatihan
AI dilarang digunakan untuk membantu pengambilan keputusan selama pertandingan berlangsung.
BIDANG VI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Ini menurut saya bagian yang paling penting.
Pasal Baru
Program Bridge Masuk Institusi
GABSI berkewajiban mengembangkan bridge melalui:
- Sekolah
- Perguruan Tinggi
- TNI
- POLRI
- BUMN
- Instansi Pemerintah
- Organisasi Profesi
- Komunitas Masyarakat
Pasal Baru
Pengembangan Bridge Usia Dini
PB GABSI dan Pengprov wajib menyusun program pembinaan usia dini secara berkelanjutan.
Pasal Baru
Pendidikan Berjenjang
PB GABSI mengembangkan sistem pendidikan nasional bagi:
- Atlet
- Pelatih
- Wasit
- Administrator Bridge
berbasis kurikulum nasional dan digital learning.
BIDANG VII
PEMILIHAN KETUA UMUM
Saya kira inilah bagian yang akan menjadi perhatian terbesar dalam Kongres.
Persyaratan Tambahan Ketua Umum
- WNI.
- Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau organisasi.
- Memiliki integritas dan reputasi baik.
- Memiliki pengalaman organisasi minimal 5 tahun.
- Mendapat dukungan tertulis Pengprov.
- Menyerahkan visi, misi dan program kerja.
- Menandatangani pakta integritas.
Masa Jabatan
Ketua Umum PB GABSI:
- menjabat 4 tahun;
- dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berturut-turut.
Maksimal dua periode berturut-turut.
TAHAPAN PROGRES : ALUR KERJA Tim Penyeleksi & Penjaringan (TPP)
Proses pemilihan berjalan secara berurutan dan transparan melalui 5 fase utama:
[1. Pembentukan TPP] ➔ [2. Pengumuman & Penjaringan] ➔ [3. Verifikasi Keabsahan] ➔ [4. Penyampaian Visi-Misi] ➔ [5. Pemilihan (Voting)]
- Fase Pembentukan & Persiapan TPP
- Pengurus Besar GABSI membentuk dan mengesahkan SK Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
- TPP menyusun petunjuk teknis, lembar formulir digital, serta lini masa pendaftaran resmi. [1]
- Fase Pengumuman & Penjaringan (Pendaftaran)
- TPP mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka melalui surat resmi, situs web GABSI, maupun saluran digital organisasi.
- Pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran dilakukan secara hibrida (dokumen fisik asli dan salinan digital melalui cloud storage resmi TPP).
- Pendaftar wajib melampirkan berkas persyaratan administratif beserta surat mandat dukungan resmi.
- Fase Verifikasi, Validasi, dan Penetapan
- TPP melakukan pemeriksaan keabsahan seluruh dokumen administrasi calon.
- TPP memverifikasi validitas surat dukungan dari Pengprov (memastikan tidak ada dukungan ganda/tumpang tindih).
- TPP mengumumkan bakal calon yang lolos verifikasi untuk ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum Resmi yang berhak maju ke forum Kongres. [1]
- Fase Kampanye & Penyampaian Visi-Misi
- Calon Ketua Umum memaparkan visi, misi, dan program kerja strategisnya di hadapan peserta Kongres.
- Penyampaian visi-misi dapat ditayangkan secara live streaming agar dapat disaksikan oleh seluruh komunitas bridge nasional.
- Fase Pemilihan (Voting) di Forum Kongres
- Proses pemungutan suara dilakukan oleh pemilik hak suara sah (Pengprov) secara langsung.
- Mengikuti draf modernisasi teknologi, pemungutan suara dapat menggunakan sistem e-voting yang terenkripsi dan ter-audit demi kecepatan serta transparansi hasil.
- Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum Terpilih/Ketua Formatur.
- PERSYARATAN CALON KETUA UMUM
Persyaratan calon dibagi menjadi dua aspek wajib, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus:
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP yang sah.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan medis rumah sakit pemerintah).
- Memiliki integritas moral, rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana hukum atau sanksi organisasi olahraga.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta jaringan (networking) yang luas untuk memajukan olahraga bridge nasional.
- Bersedia dan siap meluangkan waktu serta mendedikasikan pikiran demi pembinaan organisasi GABSI.
- Persyaratan Khusus (Organisatoris & Teknis)
- Dukungan Tertulis: Mengantongi minimal dukungan tertulis yang sah dari Pengurus Provinsi (Pengprov) GABSI aktif (jumlah minimal persentase atau kuota Pengprov biasanya ditentukan oleh aturan TPP sebelum Kongres dimulai).
- Pengalaman Organisasi: Pernah menjabat atau aktif sebagai pengurus di tingkat PB GABSI atau Pengprov GABSI (menunjukkan pemahaman struktural bridge).
- Kesiapan Finansial & Program: Menyampaikan draf tertulis mengenai Rencana Strategis (Renstra) pengembangan bridge, utamanya komitmen peningkatan prestasi atlet, digitalisasi kompetisi, dan pendanaan organisasi.
- Pernyataan Tertulis: Menandatangani pakta integritas di atas meterai yang menyatakan kesiapan dicalonkan, kesiapan menerima hasil Kongres dengan damai, serta kesediaan berdomisili atau memiliki kantor perwakilan di ibu kota untuk kelancaran administrasi PB GABSI. ***














