Hukum
Hinggi Kini, Polisi Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Hinggi Kini, Polisi Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hinggi kini masih belum menahan keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
“Ya belum (ditahan), nanti saya tanyakan ke penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Dedi juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka itu akan diproses lebih lanjut di Polres Malang atau di Polda Jawa Timur.
“Baru ditetapkan dulu oleh penyidik, info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan,” ucapnya.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka.
Baca juga: Apresiasi Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hifni Hasan: Lucu dan Janggal Ketum PSSI Iwan Bule Tak Termasuk
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain itu, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.***













