Connect with us

Politik

16 Parpol Tak Lolos ke Pemilu 2024, Bawaslu Siap Terima Gugatan

Diterbitkan

pada

Bawaslu siap terima gugatan partai yang tak lolos pemilu 2024.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU telah berakhir pada 14 Agustus. Dari total 40 parpol yang mendaftar, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan. Salah satunya adalah partai cucu mantan Presiden Soeharto, Partai Pakar yang diketuai oleh Ari Sigit.

Bagi parpol yang tidak berhasil lolos pendaftaran, bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Tapi jika [berkas pendaftaran] tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak lanjut proses verifikasi administrasi. Kemudian menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan,” kata Bagja di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.

Advertisement

KPU telah mengembalikan berkas tersebut karena tidak melengkapi berkas persyaratan. Ada 16 parpol nasional yang berkasnya dikembalikan.

Sementara itu, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyampaikan berkas yang tidak lengkap, tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Ia menjelaskan pengajuan sengketa proses Pemilu bisa dilakukan pada dua fase. Yakni fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU. Lalu, pada fase penetapan Daftar Calon Tetap berdasarkan Keputusan KPU.

“Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024, itu bentuknya SKKP surat Keputusan KPU,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022)

Advertisement

Sementara berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.

Hasyim menjelaskan apapun hasil yang diterima semua parpol yang mendaftar ke KPU akan dituangkan dalam Berita Acara. Baik parpol yang berkas pendaftarannya lengkap atau tidak lengkap.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement