Kuliner
15 Maret Hari Hak Konsumen Dunia, Ada Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi

Tanggal 15 Maret 2022 peringatan Hari Hak Konsumen Dunia, Ingat hak sebelum memborong
FAKTUAL-INDONESIA: Tanggal 15 Maret 2022 bahkan untuk tanggal 15 Maret tahun-tahun berikutnya menjadi tanggal yang perlu diingat oleh kita dan semua orang di seluruh dunia. Karena pada tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.
Bukankah kita konsumer? Rasanya pasti yak arena hampir setiap manusia mempunyai berbagai kebutuhan yang tidak bisa diproduksi sendiri sehingga harus membeli dari pihak lain atau produsen yang menyalurkan ke pasar atau tempat-tempat penjualan tertentu.
Konsumen adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia, yang memiliki pengaruh besar akan keputusan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya
Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk merayakan dan juga sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Para partisipan dapat memperingati hari tersebut dengan cara mempromosikan hak-hak dasar bagi semua konsumen, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.
Melalui Hari Hak Konsumen Sedunia ini konsumen di seluruh dunia diingatkan, mereka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi. Secara umum ada lima hak dari konsumen.
Salah satu dari hak itu adalah diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi. Setiap konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan dan juga status sosial.
Semua orang sebagai konsumen memiliki lima hak berikut ini:
- Hak Memilih Barang. Konsumen memiliki hak untuk memilih barang, di mana hal ini termasuk meneliti kualitas suatu barang. Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang yang lain.
- Hak Mendapatkan Ganti Rugi. Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan standar atau kualitasnya di bawah yang dijanjikan, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
- Hak Mendapatkan Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Telah Dijanjikan. Apa yang telah disepakati di awal antara penjual dan pembeli menjadi pedoman konsumen. Jika ternyata tidak sesuai, maka konsumen berhak untuk mengajukan protes.
- Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi. Setiap konsumen berhak dilayani tanpa dinilai dari segi apa pun. Jika terjadi diskriminasi, maka konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
- Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan. Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada konsumen secara jelas dan jujur
Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2022
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia dilakukan serentak oleh lebih dari 130 negara di dunia. Tentunya termasuk juga di Indonesia.
Setiap tahun peringatan ini selalu mengambil tema yang berbe-beda dengan menyoroti menyoroti masalah mendesak yang dihadapi konsumen secara global.
Dalam laman www.consumersinternational.org, tahun ini Membership of Consumers International (200 kelompok konsumen di 100 negara) memilih Fair Digital Finance sebagai tema global.
Pada tahun 2024 konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar. Di negara berkembang, proporsi pemilik akun yang mengirim dan menerima pembayaran secara digital telah tumbuh dari 57% pada tahun 2014 menjadi 70% pada tahun 2017.
Keuangan digital memang membawa peluang yang baru, tetapi juga dibarengi dengan risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang tidak adil bagi konsumen.
Keuangan digital dapat meningkatkan kemungkinan bahwa mereka yang paling rentan bisa tertinggal.
Hari Hak Konsumen Sedunia ini akan memicu percakapan global pertama tentang visi konsumen untuk keuangan digital yang adil.
John F Kennedy
Hari Hak Konsumen Sedunia telah diperingati sejak tahun 1983.
Peringatan ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy yang mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962.
Pada saat itu, Kennedy berpidato yang membahas masalah hak-hak konsumen. Kennedy memang menjadi pemimpin dunia pertama yang mengemukakan masalah hak-hak konsumen. Momentum itu pun lantas dikenang setiap tahun, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” itulah bunyi pidato Kennedy di hadapan Kongres AS pada tahun 1962.
Setelah pidato tersebut, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuatkan hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Kemudian pada tahun 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, yaitu Consumers International, menetapkan tanggal 15 Maret menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan di seluruh dunia oleh masyarakatr dunia. Namun setiap negara juga mempunyai Hari Hak Kunsumen Nasional masing-masing. Untuk Indonesia, Hari Hak Konsumen Nasional jatuh pada tanggal 4 September. ***













