Politik
DPR Minta KPU Siapkan Skenario Pemilu Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim. (Ist).
FAKTUALid – Kendati Pemilu 2024 masih tiga tahun ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus sudah bersiap-siap dengan scenario lain seandainya Pandemi Covid-19 berakhir. Langkah antisipasi ini harus dimulai jauh hari agar persiapannya matang.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Kamis (12/8/2021). Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan KPU. Pertama, KPU dan Bawaslu harus membuat prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan aturan-aturan pembatasan dan protokol kesehatan.
“Kita semua pasti berharap pandemi COVID-19 bisa berakhir secepatnya. Namun pelaksanaan jadwal tahapan Pemilu 2024 perlu disiapkan skenario antisipatif jika pendemi tidak juga berakhir,” kata Luqman.
Langkah itu, menurut dia, untuk melindungi jajaran KPU-Bawaslu dari bahaya COVID-19 dan perlu memastikan mitigasi risiko tertular COVID-19 yang perlu disiapkan secara matang.
Kedua, Luqman meminta KPU menyiapkan terobosan aturan pelaksanaan pemilu dengan pendekatan teknologi informasi. Misalnya mencari celah di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi sebagai pengganti kegiatan yang sebelumnya mengandalkan manusia.
“Mulai dari pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan sebagai peserta pemilu, penetapan daftar pemilih, dan penghitungan suara hasil pemilu,” ujarnya.
Politisi PKB itu menjelaskan poin ketiga, KPU bisa mengambil inisiatif mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) kepada Presiden untuk mengubah beberapa pasal teknis yang menghambat.
Dikatakan, hal itu penting apabila UU Pemilu tidak memberi celah yang cukup untuk pelaksanaan jadwal dan tahap Pemilu 2024 dalam situasi pandemi COVID-19.
“Usulan Perppu itu terkait mengubah beberapa pasal teknis seperti jadwal dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” katanya sebagaimana dilansir antaranews.com.
Luqman mengatakan Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menyusun jadwal rapat dengan para mitra kerja termasuk dengan penyelenggara pemilu terkait persiapan Pemilu 2024.
Menurut dia, rapim tersebut akan dilaksanakan setelah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2021. ***