Connect with us

Hukum

Rieke Diah Pitaloka: Negara Wajib Pulihkan Trauma Anak Korban Kasus Dugaan Pencurian Ayam di Bali

Diterbitkan

pada

Rieke Diah Pitaloka tegaskan, trauma anak terduga pencuri ayam yang dikeroyok hingga tewas wajib dipulihkan negara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Hanya gegara diduga mencuri seekor ayam, seorang lelaki dikeroyok massa hingga tewas di hadapan anaknya yang masih kecil dan sang anak hanya bisa menangis. Kasus ini terjadi di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pada Minggu (26/7/2026), anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan negara harus hadir untuk memulihkan trauma anak dari pria yang diduga melakukan pencurian ayam dan tewas akibat dikeroyok massa tersebut.

Rieke menyebut peristiwa itu menjadi ironi di tengah citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang dikenal ramah dan damai. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah, hak untuk hidup, serta perlindungan terhadap anak merupakan hak yang harus dijamin negara. Karena itu, pemerintah tidak hanya berkewajiban mengusut tuntas kasus tersebut, tetapi juga memastikan keluarga korban, khususnya anak yang ditinggalkan, memperoleh pendampingan dan pemulihan trauma.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pelaku pengeroyokan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Ia mengingatkan agar tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Advertisement

Menurutnya, kepolisian perlu membentuk tim khusus untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban, mengidentifikasi seluruh pelaku, serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam upaya pencegahan sebelum aksi massa terjadi. Ia juga meminta perkembangan penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Rieke menilai nilai-nilai luhur masyarakat Bali yang tercermin dalam filosofi Tri Hita Karana harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan sosial. Prinsip tersebut mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan, penyelesaian masalah melalui musyawarah, serta kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat agar tidak terdorong melakukan tindak pidana karena kesulitan ekonomi.

Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan sosial bagi keluarga rentan, menyediakan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa, serta meningkatkan kapasitas pecalang dan aparat desa melalui pelatihan mengenai prosedur penanganan terduga pelaku tindak pidana secara manusiawi sebelum diserahkan kepada kepolisian.

Selain itu, Rieke mengusulkan penguatan kembali peran desa adat sebagai mediator penyelesaian konflik di masyarakat, termasuk mengaktifkan mekanisme adat dalam menangani perkara-perkara ringan. Menurutnya, Bali harus tetap menjadi daerah yang aman, tidak hanya bagi wisatawan, tetapi juga bagi seluruh warganya.

“Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan harus dijaga, dan nilai-nilai budaya Bali harus terus dirawat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement