Politik
DPRD Lebak Tolak Penghentian Hukuman Mati Terpidana Narkotika

Kasus narkoba yang semakin ramai di Indonesia. (Ist).
FAKTUALid – Permintaan Amnesty Internasional untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika ditolak mentah-mntah oleh Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Ia khawatir kalau bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus.
Selama ini, penerapan hukuman mati bagi pelaku terpidana kasus narkotika tidak memberikan efek jera. Bahkan peredaran narkotika menjamur dan semakin tumbuh dan jaringan narkotika internasional sudah masuk ke Indonesia.
“Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Saat ini, kata dia, korban narkotika di Indonesia sudah masuk dari berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga, juga tidak mengenal usia dan strata sosial di masyarakat.
Karena itu, kata politisi PPP Lebak itu, dia menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.
Jadi, jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal dan para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.
Dikatakan, sudah ribuan orang di Tanah Air mati akibat mengkonsumsi narkoba.
“Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional,” katanya seperti dilansir antaranews.com. ***














