Connect with us

Politik

Otsus Papua Perlu Didukung Kapasitas SDM yang Memadai

Avatar

Diterbitkan

pada

Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (Ist).

Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (Ist).

FAKTUALid – Implementasi Undang Undang Otonomi Khusus ( UU Otsus) Papua harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) berkapasitas baik. Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah tata kelola yang belum baik di Bumi Cendrawasih.

“Kesimpulan dari empat evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola secara berkala,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Selain harus melakukan peningkatan kapasitas SDM, hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri sejak tahun 2008-2018 juga menunjukkan bahwa perlu dilakukan penguatan kelembagaan, perbaikan mekanisme penyaluran dana otonomi khusus, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari proses implementasi kebijakan oleh para pelaksana kepada publik.

“Permasalahan yang dihadapi adalah tata kelola yang belum baik, adanya moral hazard, permasalahan transparansi, dan lain sebagainya,” lanjut Akmal Malik.

Permasalahan lain yang ditemukan dalam proses evaluasi yang telah dilakukan adalah keberadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang tidak selaras dengan peraturan-peraturan dari kementerian-kementerian teknis.

Advertisement

Oleh karena itu, guna menangani permasalahan tata kelola (khususnya yang terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus), pemerintah telah menciptakan Peraturan Pemerintah dalam revisi kedua UU Otsus Papua.

Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk memperjelas tata kelola dalam implementasi UU Otsus untuk 20 tahun ke depan, serta dapat menampilkan kejelasan terkait pemanfaatan dana otonomi khusus.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap agar dana otonomi khusus dapat tertuju langsung kepada kelompok masyarakat yang merupakan sasaran dari UU Otsus.

Adapun kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari UU Otsus adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berlokasi di kabupaten, kota, hingga wilayah perkampungan di Papua.

“Itulah kenapa kita buatkan khusus PP (Peraturan Pemerintah) tentang Tata Kelola Pemda Penanganan Otsus. Agar lebih tepat sasaran,” kata Akmal Malik sebagaimana dilansir antaranews.com. ***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *