Connect with us

Politik

Pramono-Rano Bakal Gratiskan 15 Golongan Ini Naik LRT-MRT Jika Jadi Gubernur Jakarta

Avatar

Diterbitkan

pada

Pramono-Rano Bakal Gratiskan 15 Golongan Ini Naik LRT-MRT Jika Jadi Gubernur Jakarta

Pramono-Rano bakal memperluas 15 golongan pengguna TransJ gratis juga gratis gunakan LRT-MRT. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Di tengah masa kampanye yang sedang berlangsung, calon gubernur Jakarta, Pramono Anung dengan pasangannya, Rano Karno terus mempromosikan program-program mereka.

Salah satunya, Anung ingin memperluas penggratisan untuk 15 golongan yang sudah digratiskan naik TransJ, bisa juga gratis sampai LRT dan MRT.

“Untuk 15 golongan di Jakarta… yang dulu dibebaskan untuk busway, kalau saya dikasih amanah, saya akan bekerja sama dengan pemerintah pusat, yang namanya LRT, MRT yang 15 kelompok golongan ini akan dibebaskan,” kata Pramono Anung usai acara gelar wicara di kompleks GBK, Jakarta, Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca Juga : Elektabilitas RK-Suswono dan Pramono-Rano Bersaing Kompetitif di Pilgub Jakarta

Pramono yang berpasangan dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024 ini akan berusaha keras supaya rencananya terwujud. Nantinya, 15 golongan itu tidak perlu bayar LRT dan MRT.

“Saya akan fight untuk itu. Gratis,” kata Pramono.

Advertisement

Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, ada 15 gologan penerima layanan Gratis Transjakarta. Berikut adalah rinciannya.

Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Baca Juga : Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono dapat Nomor 1 dan Pramono-Rano Nomor 3

Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva monitor;
9. Anggota TNI/Polri.***

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement