Connect with us

Lapsus

Ini Dia Rincian Gaji Anggota DPR

Diterbitkan

pada

Gedung DPR RI yang menjadi incaran bagi politisi. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, ini rincian gaji anggota DPR.

Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan.

Tunjangan melekat: Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok) Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan, Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok) Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan,  Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan.

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan, Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813, Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan, Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan.

Advertisement

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan, Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Fasilitas lain selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat. Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun. Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. (berbagai sumber). ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement