Connect with us

Lapsus

Ironi Pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Nakes Menangis Belum Dibayar Insentifnya

Diterbitkan

pada

Foto ilustrasi: antaranews.com

FAKTUALid – Kabupaten Penajam Paser Utara  di Provinsi Kalimantan Timur mungkin bisa dijadikan contoh ironi bagaimana perihnya perjuangan para tenaga kesehatan (nakes) menangani pasien Covid-19.

Bagaimana para nakes tidak menangis. Meski mempertaruhkan nyawa menghadapi virus mematikan, namun honor para nakes di sana belum dibayar. Sementara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  terus melanjutkan  pembangunan rumah dinas Bupati setempat bernilai puluhan miliar rupiah. 

Kondisi itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik bertajuk Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara senilai Rp34 miliar merupakan sebuah ironi ketika insentif tenaga kesehatan masih belum dibayarkan.

“Suatu ironi ketika bupati dan jajarannya tetap melanjutkan pembangunan rumah jabatan Rp34 miliar itu, sementara banyak nakes di sana yang belum dibayarkan insentifnya,” kata Robert.

Hasil investigasi oleh Ombudsman, kata Robert, menemukan masih sangat banyak insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, honorarium vaksinator COVID-19 dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat juga masih belum dibayarkan.

Advertisement

Pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara masih berlangsung sejak Oktober 2020.

Robert menekankan bahwa terdapat kemungkinan angka Rp34 miliar dapat bertambah. Padahal, pembangunan rumah dinas adalah sesuatu yang sangat gampang untuk dia hentikan.

Menurut Robert, meski pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum, sebaiknya anggaran belanja hal itu dapat dialihkan untuk menangani dampak-dampak pandemi COVID-19.

Ia lantas mengutip pernyataan Plt. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman yang menyebutkan sektor yang terdampak, antara lain kesehatan, ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Dalam praktiknya, kata Robert, justru hak-hak dari garda depan dalam penanganan COVID-19 yang tidak dibayarkan tepat waktu.

Advertisement

“Dalam kategori Ombudsman, ini adalah bentuk malaadministrasi. Ada penundaan berlarut yang kemudian hak-hak dan keadilan bagi mereka (nakes, vaksinator, dan ASN-red.) jadi tidak terbayarkan tepat waktu, ucapnya.

Ia mengatakan bahwa keadaan tersebut sungguh ironis. Ketika masyarakat sedang bergulat dengan berbagai kesulitan dalam mengatasi pandemi COVID-19, para elite justru bersikeras untuk melanjutkan pembangunan rumah dinas.

“Ini sungguh menyakitkan. Mereka (para elite- red.) bahkan masih mencari-cari alasan bahwa ini (pembayaran insentif nakes) bukan sesuatu yang wajib,” kata Robert.

Para nakes yang belum dibayarkan honornya  berharap apa yang menjadi hak mereka, bisa segera direalisasikan. Semoga hal itu bisa segera terwujud.

Antaranews.com melansir,  Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan bahwa insentif pada bulan Januari sampai Juni 2021 untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera dicairkan.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa keterlambatan karena surat edaran insentif terbit di tengah berjalannya APBD 2021, rasionalisasi program dan kegiatan, serta refocusing anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK ) dan dana bagi hasil (DBH).

Kasus di Jember

Dalam kasus berbeda, apa yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, juga mengusik hati nurani, dimana oknum pejabat begitu mudah mengabaikan hati nurani di masa pandemi Covid-19.

Bupati Jember Hendy Siswanto secara resmi meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik honor pemakaman COVID-19 untuk dirinya dan sejumlah pejabat dengan total nilai Rp282 juta yang membuat gaduh di Kabupaten Jember.

Seperti diketahui, Honor pemakaman COVID-19   mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Mirfano, Plt. Kepala BPBD Moh. Djamil, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria. Masing-masing menerima honor Rp70,5 juta sehingga total uang adalah Rp282 juta.

Advertisement

Permohonan maaf tersebut disampaikan Hendy dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar secara daring dan luring di DPRD Jember, Senin (30/8/2021).

“Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu,” kata Hendy mengawali pidatonya dalam rapat paripurna di DPRD Jember.

Ia mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman COVID-19 dan kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.

“Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi,” tuturnya.

Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pihaknya akan mengutamakan asas kepantasan dan moral.

Advertisement

“Terkait masalah honor pemakaman COVID-19, asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas harus berada di atas segalanya karena Pemkab Jember tidak ingin melukai hati masyarakat,” katanya.

Hendy mengatakan seluruh penerimaan honor pemakaman COVID-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.

“Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas, sehingga kami mengevaluasi seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbup),” ujarnya.

Meski Bupati telah minta maaf dan mengembalikan uang honor pemakaman pasien COVID-19 namun masalah itu kini ditindak lanjuti pihak Kepolisian setempat.

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Rabu (1/9/2021) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman jenazah COVID-19.

Advertisement

“Penggeledahan itu untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan karena penyidik membutuhkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan untuk hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Kantor BPBD Jember. (Dari berbagai sumber) ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement