News
Tangkap Delapan Peserta, Polisi Dalami Aktor Tarung Bebas Jalanan di Makassar

Suasana pertarungan tangan kosong alias tarung bebas ilegal, Street Fight di salah satu lokasi tertentu di Jalan Botolempamgan, Makassar Sulawesi Selatan
FAKTUALid – Delapan pelaku dan penonton yang diduga terlibat dalam duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku dan penonton itu bisa dikenakan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun.
Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes ) Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu.
Termasuk menangkap admin akun medsos street fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.
“Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu,” kata Jamal saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu (4/8/2021).
Sejumlah terduga pelaku peserta dan penonton tarung bebas yang viral di media sosial dihadirkan saat rilis kasus itu.
“Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat,” ungkap Jamal.
Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, tidak lepas dari dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
“Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun,” papar Jamal.
Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
“Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak,” paparnya menegaskan seperti dilansir antaranews.com.
Saat ditanyakan apakah dari kejadian itu ada keterlibatan kelompok Anarko yang sering membuat keresahan masyarakat, Jamal menyatakan masih didalami, walaupun dalam rekaman video ada logo Anarko pada jaket yang dikenakan wasit saat pertarungan.
Mirip MMA

Sejumlah terduga pelaku peserta dan penonton tarung bebas yang viral di media sosial dihadirkan saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/8/2021). (Ant)
Salah satu terduga pelaku, berinisial R sebagai petarung mengaku baru sekali ikut ajang tarung bebas. Ia menuturkan tidak tahu menahu soal pendaftaran karena didaftarkan temannya. Ia hanya tahu siap bertarung dengan lawannya di arena saat Senin (2/8/2020) dini hari lalu.
“Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah lawan, kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar dua video aksi pertarungan satu lawan satu dengan tangan kosong di salah satu tempat di Makassar. Para petarungnya terlihat masih berusia muda. Pertarungan layaknya tinju, ada wasit yang memandu pertandingan.
Terlihat petarungnya itu saling pukul satu sama lain, hingga saling membanting, mengunci mirip cara bertarung pada kompetisi MMA. Hanya saja tanpa pengaman dan matras sehingga memudahkan petarung luka secara langsung.
Terdapat dua video pertarungan itu tersebar berdurasi 01.30 menit. Kegiatan ilegal ini diduga terorganisir karena setiap calon petarung harus mendaftarkan melalui akun Street Fight untuk disetujui pelaksanaannya. Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam hari.
Dari informasi dihimpun, setiap petarung yang menang dijanjikan uang mulai Rp1 juta sampai Rp5 juta tergantung taruhan penonton. Untuk setiap pertandingan, penyelenggara menjual tiket masuk Rp10 per orang, dengan lokasi pengambilan tiket di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara lokasi pertarungan di diduga berada di sekitar Jalan Botoloempangan. ***












