Nasional
Kebijakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tuai Kritikan, Warga yang Belum Vaksin Booster?

Ilustrasi Mudik lebaran (Foto: bogordaily)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehan melakukan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, asalkan telah memenuhi beberapa syarat mudik lebaran 2022. Namun, kebijakan tersebut menuai kritikan.
Untuk bisa melakukan perjalanan, para pemudik diharuskan mendapatkan vaksin lengkap, yakni 2 kali vaksin primer (dosis pertama dan kedua) dan booster (dosis ketiga), serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengklaim salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin virus corona booster sebagai syarat mudik lebaran bertujuan guna meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
“Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah agar kegiatan mobilitas masyarakat antar daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19,” kata wiku.
Baca juga: Presiden PastikanPresiden Pastikan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis
Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan. Salah satu kritikan datang dari Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai bahwa syarat mudik lebaran ini sulit dipenuhi oleh pemudik jelang Lebaran Idulfitri.
“Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster,” ujar Saleh,
“Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan,” sambungnya, dikutip dari CNNIndonesia pada Senin (28/03/2022).
Saleh juga mengatakan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran dapat menjadi persoalan publik, mengingat banyak masyarakat yang belum mendapat giliran untuk mendapatkan vaksin booster hingga saat ini.
Baca juga: Tiga Jenis Vaksin Booster Tak Miliki Sertifikat Halal, YKMI Anggap Itu Merugikan Umat Islam
Kritikan juga datang dari Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, ia mengatakan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran ini sama saja melarang masyarakat untuk mudik dengan cara yang halus.
“Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik,” ujar Tulus dilansir dari Kompas.
Pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster
Dari banyaknya polemik yang muncul, timbul pertanyaan bagaimana jika masyarakat belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster? Apakah masih diperbolehkan mudik?
Melansir dari dephub.go.id, menurut hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta. Masyarakat yang belum menerima vaksin dosis ketiga tetap bisa melakukan perjalanan mudik.
Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat mudik Lebaran 2022. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi pemudik yang sudah vaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Syarat Booster ketika Mudik Lebaran Dapat Genjot Cakupan Vaksinasi Ketiga di Ibukota
Sedangkan pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warag yang baru menerima vaksin dosis satu harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Disamping itu, pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin Booster.***














