Kesra
Ya Ampun, PMI Juga Pecah? Jusuf Kalla Terpilih Kembali, Agung Laksono Membuat Munas Tandingan
FAKTUAL INDONESIA: Ya ampun, Palang Merah Indonesia (PMI) juga pecah? Itulah yang terjadi setelah terpilihnya kembali Jusuf Kalla (JK) secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI 2024 diimbangi oleh Agung Laksono yang juga terpilih sebagai Ketua Umum PMI dalam Munas Tandingan.
Kontan saja JK yang Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI menjawab langkah Agung yang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 dengan melaporkan ke polisi.
Menanggapi laporan JK itu Agung menyatakan, siapa saja bisa melapor ke polisi dan pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
JK yang melaporkan Agung Laksono ke polisi, menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara.
Baca Juga : Hadir jadi Narsum Simposium Nasional HUT ke-63 PMII, Presidium Komid Dini Desriani Ajak Kaum Milenial Kreatif Demi Majukan Bangsa
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, manuver Agung membuat Munas tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.
“Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI, dan pihaknya telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.
“Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.
Ia juga mengemukakan, berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan kemarin malam, Minggu (8/11), dirinya telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.
“Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti,” ucapnya.
Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Dia menambahkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang yang memimpin sidang pleno kedua tersebut.
Baca Juga : PMI asal NTB dan Bali Ditemukan Meninggal Dalam Reruntuhan Gedung akibat Gempa Turki
Lapor Ke Kemenkum
Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses,” paparnya.
Terkait pelaporan dirinya ke polisi karena dianggap telah menyelenggarakan Munas ilegal, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah kriminal atau pidana, melainkan hanya permasalahan organisasi.
“Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” tuturnya.
Agung juga menjelaskan alasan dirinya ikut maju dalam kontestasi sebagai ketua dalam Munas PMI ke-22, salah satunya yakni menginginkan ada suasana pembaruan di dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya.
“Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan pentingnya memberikan edukasi dan transparansi kepada publik tentang pengelolaan aset di PMI sesuai dengan semangat reformasi.
Perubahan AD/ART itu tentu tidak memberikan edukasi kepada publik juga, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi, jadi kami kembalikan lagi, lalu harus ada transparansi dalam pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, saya kira hal ini yang saya akan lakukan” kata Agung.
Baca Juga : Indonesia dan Malaysia Sepakati Pola Penempatan dan Perlindungan PMI di Negeri Jiran
Untuk diketahui, pada hari ini, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.
Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing. ***