Ibu Kota
Uang Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Terkumpul Rp 7,2 M

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ist)
FAKTUALid – Denda administrasi dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di DKI Jakarta mencapai Rp7,2 Miliar. Nilai itu terkumpul sejak April 2020.
“Totalnya Rp 7,2 miliar sejak April 2020,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Wagub Ariza mengatakan, denda tersebut terdiri dari sejumlah pelanggaran. Seperti halnya pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 4,6 miliar. Pelanggaran prokes di rumah makan, restoran ataupun kafe Rp 1,2 miliar. Dan denda di perkantoran Rp 96 juta, serta denda di tempat usaha sebesar Rp 1,2 miliar.
Berdasar data dari Satpol PP total mencatat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 667.871 hingga 12 April 2021. Dimana 629.985 orang diantaranya mendapatkan sanksi sosial dengan bersih-bersih fasum. Sanksi teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang.
Sedangkan untuk pelanggaran restoran, rumah, makan, dan kafe sebanyak 80.021 dan dari data tersebut 10.367 diberikan sanksi. Pelanggaran prokes perkantoran sebanyak 2.266 dikenakan sanksi, penghentian sementara sebanyak 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 dan denda administrasi sebanyak 42.
Sementara tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran sebanyak 7.394 tempat, dimana 1.049 dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis dan 630 yang mendapatkan sanksi denda. ****














