Nasional
Verifikasi Kajian Dualisme Kepemimpinan, Pemerintah Nyatakan PMI Pimpinan Jusuf Kalla yang Sah

Setelah pemerintah mengakui kepengurusan PMI 2024 – 2029 Ketua Umum PMI Jusuf Kalla melalui penyerahan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Jusuf Kalla oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12/2024), Jusuf Kalla menyarankan Agung Laksono mendirikan lembaga sosial untuk menangani bencana lain dan jangan membuat PMI dalam versi apapun
FAKTUAL INDONESIA: Pemerintah menyatakan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia (PMI) pimpinan Ketua Umum Jusuf Kalla (JK) yang sah setelah muncul perkara dualisme kepemimpinan.
Bahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyerahkan surat keputusan pengakuan kepengurusan PMI itu kepada JK di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (20/12/2024)
Menkum Supratman menjelaskan pemerintah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan JK setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI.
Supratman menjelaskan hasil verifikasi Kemenkum atas kajian perkara dualisme kepemimpinan PMI menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan JK merupakan sah.
“Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini,” ucap Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Baca Juga : Ya Ampun, PMI Juga Pecah? Jusuf Kalla Terpilih Kembali, Agung Laksono Membuat Munas Tandingan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai,” ujar JK.
Sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2024 JK menganggap tidak ada lagi isu dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi kemanusiaan itu setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Hukum RI.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas itu menyatakan Jusuf Kalla dan Nanan Sukarna sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang sah dan diakui undang-undang.
“Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Atgas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” katanya pada pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyarankan kepada kelompok yang diketuai oleh Agung Laksono supaya mendirikan lembaga sosial untuk menangani bencana lain dan jangan membuat PMI dalam versi apapun karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca Juga : Jusuf Kalla Ajak Penyintas Covid-19 Donor, PMI Kekurangan Stok Plasma Konvalesen
Sebelumnya seperti dilansir laman berita antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat periode 2009-2014, Agung Laksono mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dapat bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan terkait konflik keketuaan Palang Merah Indonesia (PMI), dan semuanya dapat menerima hasilnya dengan baik.
“Kita harapkan pemerintah mengambil keputusan terkait dualisme ini, sehingga kita harus segera akhiri,” kata Agung ketika ditemui di Jakarta, Rabu.
Terkait kabar mengenai Jusuf Kalla mencari dukungan ke Istana Negara terkait konflik tersebut, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja, karena Istana Negara milik bangsa.
“Saya kira Istana juga tentu akan bijaksana juga. Cukup hati-hati. Kita beri waktu ke pemerintah untuk mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya. Siapa yang tidak ingin cepat? Semua ingin cepat. Saya juga ingin cepat selesai,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.
Dia menuturkan AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.
Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.
Baca Juga : Bali Berpotensi Jadi Tujuan Wisata Medis, Kata Jusuf Kalla
Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.
Kubu Agung menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.
JK pun mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.
Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.
Setelah itu, perkara tersebut kemudian dimediasi dan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Kemenkum. ***