Nasional
Setuju! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang, Lahir Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan keterangan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
FAKTUAL INDONESIA: Setuju! Begitu jawaban para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan: “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Palu pun diketok, tok, dan resmilah lahir Kementerian Baru karena persetujuan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang oleh DPR itu mengesahkan Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pasalnya, Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.
Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, ujarnya, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” kata Marwan.
Baca Juga : Debat RUU KUHAP di Yogjakarta: Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat Posisi Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa
Dia mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.
Kemudian, RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pun dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Poin Krusial
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah merumuskan sejumlah poin krusial. Di antaranya terkait kelembagaan, kuota haji, hingga penugasan petugas haji yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
“Panja sudah selesai dan sudah diserahkan ke Komisi VIII. Besok (hari ini) insyaallah akan dilanjutkan di rapat paripurna. Poin utamanya tidak banyak, terutama soal kelembagaan, dari Badan Haji menjadi Kementerian Haji, termasuk pengalihan aset dan pegawai,” ujar Singgih saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/08/2025).
Terkait kuota, disepakati pembagian tetap yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, jika ada tambahan kuota dari Arab Saudi, pengaturannya akan dibahas bersama antara Kementerian Haji dan DPR.
Baca Juga : Kelanjutan RUU Perampasan Aset: Tinggal Pilih Tetap Inisiatif Pemerintah atau DPR
Selain itu, isu mengenai petugas haji menjadi perhatian serius. Komisi VIII, tambahnya, membatasi jumlah petugas per kloter hanya dua orang, yakni petugas haji dan petugas pelayanan umum, agar tidak mengurangi jumlah jemaah. “Harapan kita tidak ada lagi kesalahan. Mekanismenya nanti diatur melalui peraturan menteri,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Jateng V.
DPR menegaskan revisi undang-undang ini mendesak untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji yang setiap tahun menghadapi perubahan regulasi di Arab Saudi. “Dengan adanya kementerian yang khusus menangani haji, kita harapkan bisa lebih fokus, terutama untuk pelayanan di Tanah Suci, termasuk kampung haji dan fasilitas pendukung lainnya,” tandasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai revisi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat,” kata Politisi PKB itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Maman menegaskan, aspek perlindungan jamaah menjadi perhatian utama dalam revisi undang-undang ini. Aturan baru akan mencakup pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, serta alokasi kuota haji khusus yang lebih proporsional.
“Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.
Baca Juga : Puan Maharani Tegaskan DPR Tidak akan Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Presiden Prabowo Minta Segera
Maman juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga rekomendasi DPD RI yang memperkaya substansi revisi UU ini. Ia mendorong agar beleid ini segera ditetapkan sebagai Undang-Undang dan diimplementasikan secara konsisten.
“Keberadaan regulasi baru ini harus benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia,” pungkas Maman.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan perubahan nomenklatur ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sejak pencalonannya pada Pilpres 2014 telah menggagas pembentukan Kementerian Haji. “Langkah selanjutnya setelah penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru ini,” kata Dahnil.
Sebagai catatan, Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji khusus. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, DPR berharap tata kelola pelayanan jemaah dapat semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan jamaah. ***














