Connect with us

Hukum

Eks ART Belum Bersedia Bertemu Erin, Kuasa Hukum Sebut Masih Alami Tekanan Psikologis

Diterbitkan

pada

Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Aniaya ART

Erin Taulany dilaporkan ART nya atas dugaan lakukan kekerasan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus Erin mantan istri Andre Taulany dengan asisten rumah tangga (ART) nya masih bergulir.

Nur, mantan ART nya hingga kini belum bersedia bertemu dengan mantan majikannya. Kuasa hukum Nur, Basuki, menyebut kliennya masih mengalami tekanan psikologis akibat pengalaman yang dialaminya selama bekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026), menanggapi kemungkinan adanya upaya penyelesaian secara damai dari pihak Erin.

Menurut Basuki, pihaknya saat ini masih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan akan melihat perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Kami sedang menempuh jalur hukum untuk kepentingan klien. Nanti akan dilihat bagaimana perkembangan prosesnya ke depan,” ujar Basuki.

Advertisement

Ia menjelaskan, Nur awalnya datang dari kampung dengan tujuan membantu perekonomian keluarga melalui pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, dalam perjalanannya, Nur disebut mengalami sejumlah kondisi yang membuatnya merasa tidak nyaman.

Basuki menilai pengalaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya sehingga saat ini Nur belum siap untuk bertemu langsung dengan Erin.

“Klien kami datang dengan niat bekerja dan membantu keluarga. Namun ada sejumlah hal yang membuat dirinya merasa tidak nyaman dan berpengaruh terhadap kondisi psikologisnya,” katanya.

Saat dimintai tanggapan mengenai Erin maupun Andre Taulany, Nur memilih tidak memberikan komentar. Ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak memiliki pesan khusus untuk keduanya.

Sementara itu, Basuki menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila somasi yang telah dilayangkan tidak mendapatkan respons yang memadai.

Advertisement

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi keberatan pihak Nur, termasuk dugaan penahanan telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), serta barang-barang pribadi lainnya yang disebut masih berada di kediaman mantan majikannya.

Selain itu, pihak Nur juga mengaku keberatan atas perlakuan yang disebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya.

Meski demikian, Basuki menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan identitas pekerja merupakan hal yang lazim terjadi. Menurut Basuki, dokumen pribadi seperti KTP maupun ijazah tidak seharusnya ditahan oleh pemberi kerja.

“Dokumen identitas merupakan hak pribadi seseorang. Hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan identitas ataupun dokumen pribadi lainnya,” ujarnya.

Advertisement

Basuki juga mengungkapkan berdasarkan keterangan kliennya, telepon genggam milik Nur diduga diambil selama bekerja sehingga membatasi komunikasi dengan keluarga.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak hanya Nur yang disebut mengalami penahanan dokumen identitas, melainkan juga pekerja lain yang pernah bekerja di lokasi yang sama.

Sebelumnya, mantan ART Erin yaitu Herawati juga sudah melaporkan kesaksiannya di hadapan anggota DPR terkait tindak kekerasan yang diduga dilakukan Erin.

Namun Erin membantah dan balik melaporkan Herawati ke pihak yang berwajib.

Kasus tersebut kini masih bergulir dan menjadi perhatian kedua belah pihak, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement