Connect with us

Nasional

Resmi, SPMB Gantikan PPDB dalam Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen Mu’ti Tegaskan Bukan Semata-mata Perubahan Nama

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Resmi, SPMB Gantikan PPDB dalam Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen Mu’ti Tegaskan Bukan Semata-mata Perubahan Nama

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan penggantian PPDB menjadi SPMB pada penerimaan murid baru tahun 2025

FAKTUAL INDONESIA: Demi memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua, Pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, pada SPMB ada  empat jalur penerimaan siswa baru.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), Mendikdasmen Mu’ti mengungkapkan alasan penggantian PPDB menjadi SPMB.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Mu’ti.

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, Mu’ti mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Advertisement

Baca Juga : Menyasar PAUD hingga SMA, Mendikdasmen Luncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, untuk Apa?

Dia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu’ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia  menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Advertisement

Baca Juga : Wapres Gibran Usul UU Perlindungan Guru, DPR dan Mendikdasmen Kompak: Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.

“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Layanan Pendidikan Terbaik

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada SPMB.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Mu’ti.

Advertisement

Hal ini diungkapkannya untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

Mendikdasmen memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Baca Juga : Jalur Penerimaan Murid Baru 2025, Bukan Sistem Zonasi Lagi

Adapun untuk jalur prestasi, lanjutnya, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.

Selanjutnya, ungkap Mu’ti, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Advertisement

Terakhir, lanjut dia, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tutur Mu’ti. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement