Nasional
Wapres Gibran Usul UU Perlindungan Guru, DPR dan Mendikdasmen Kompak: Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005
FAKTUAL INDONESIA: Usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tentang perlunya UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Baik Hetifah Sjaifudian yang Ketua Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti kompak menyatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru”, ungkap Politisi Fraksi Golkar ini dalam wawancaranya kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Wapres Gibran Beri Arahan Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Lansia Harus Didahulukan
Sedangkan Mensikdasmen Mu’ti menjelaskan, perlindungan terhadap guru dan dosen telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, jika aturan tersebut dianggap belum melindungi tenaga pendidik, kata Mu’ti, tidak menutup kemungkinan pemerintah mengupayakan payung hukum tambahan.
“Terkait guru atau perlindungan guru, perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU 20/2003 dan UU 14/2005 sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru,”kata Abdul Mu’ti saat bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia mengatakan, perlindungan mencakup profesi maupun jaminan berkaitan dengan keberadaan guru itu. “Namun, kalau misalnya itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional,” kata dia.
Ia mengatakan, DPR tengah menyiapkan dua rancangan program legislasi nasional berupa revisi UU 20/2003 dan UU 14/2005. “Nanti kita lihat apakah cukup memasukkan UU ini atau membuat UU yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan meminta masukan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Mu’ti.
Baca Juga : Viral, Siswa Sekolah Pangandaran Unggah Foto Dirinya Mirip dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Menurut Hetifah, dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
“Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ujar Hetifah legislator dari Partai Golkar itu. ***