Connect with us

Wisata

Dorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata, Pajak Pekerja di Sektor itu Resmi Ditanggung Pemerintah

Diterbitkan

pada

Dorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata, Pajak Pekerja di Sektor itu Resmi Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi pegawai hotel yang akan terbebas dari pajak penghasilan mulai Oktober 2025 ini. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya pemerintah resmi memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di sektor pariwisata. Insentif diberikan dalam bentuk PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap pekerja di sektor tersebut guna mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.

Dengan demikian gaji para pekerja di bidang pariwisata akan terbebas dari pajak. Perluasan pemberian PPh DTP ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi kuartal IV-2025.

Baca Juga : Wisuda ke-VI Poltekpar Lombok: Wamenpar Ni Luh Harap Menjadi Pionir Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Pemberian insentif PPh Pasal 21 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 72 Tahun 2025 Tentang  Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Beleid tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” dikutip dari beleid yang diterima pada Rabu (29/10/2025).

Advertisement

Dalam pasal 4 A disebutkan, bahwa jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu. Lalu PPh DTP untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu.

Baca Juga : Bandara Syamsudin Noor Resmi Go International, Menhub Dudy Harap Tingkatkan Perekonomian dan Pariwisata Kalimantan

PPh Pasal 21 DTP adalah bantuan pajak yang harus dibayar langsung oleh perusahaan kepada karyawan saat membayar gaji. Ini juga berlaku kalau perusahaan memberikan tunjangan atau menanggung pajak PPh Pasal 21 untuk karyawannya.

Dengan kata lain mulai Oktober 2025,  pegawai di hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara acara dan taman rekreasi akan mendapatkan gaji penuh karena tidak menerima potongan PPh 21. Pasalnya pajak atas penghasilan mereka ditanggung oleh pemerintah.

Dalam  lampiran PMK 72/2025, tercatat sejumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan fasilitas ini yaitu hotel bintang dan nonbintang, restoran, rumah makan, kafe, bar, agen perjalanan, serta biro wisata.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement