Connect with us

Lifestyle

Dukung PPKM Darurat, Kawasan Wisata Bromo – Semeru Tutup Total

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Melaksanakan instruksi Presiden soal PPKM Darurat, kawasan Bromo - Semeru ditutup

Melaksanakan instruksi Presiden soal PPKM Darurat, kawasan Bromo – Semeru ditutup

FAKTUALid – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk membendung gejolak Covid-19 mendapat dukungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).  

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat,

menyatakan selama penetapan PPMK di Jawa dan Bali, 3 -20 Juli, maka kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, ditutup total.

Novita Kusuma Wardani mengatakan bahwa penutupan kawasan Bromo-Semeru dari aktivitas wisata tersebut usai memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

“Seluruh obyek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total,” kata Novita.

Advertisement

Novita menjelaskan penutupan kawasan wisata tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Menurutnya, penutupan kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya COVID-19 kepada para pengunjung, petugas, serta masyarakat di kawasan Taman Nasional.

“Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. PPKM Darurat ini, memiliki target untuk menurunkan kasus COVID-19,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Advertisement

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *