Connect with us

Internasional

Upaya Pemakzulan Presiden Korsel Gagal karena Suara Parlemen Tidak Cukup

Avatar

Diterbitkan

pada

Upaya Pemakzulan Presiden Korsel Gagal karena Suara Parlemen Tidak Cukup

Upaya pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol gagal.(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Upaya pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol gagal karena suara anggota parlemen yang setuju tidak cukup.  Pemakzulan diserukan usai Yoon umumkan darurat militer dalam sekejap dicabut kembali.

Mengutip BBC, Sabtu (7/12/2024), hanya kurang tiga suara dari 200 suara yang dibutuhkan untuk disahkan dalam upaya pemakzulan Yoon. Hal ini karena banyak anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memilih untuk tidak hadir dalam pemungutan suara tersebut.

Pemakzulan dapat disahkan memerlukan mayoritas dua pertiga suara di Majelis Nasional, atau setidaknya ada 8 anggota PPP sesuai rancangan undang-undang pemakzulan.

Namun dalam kasus ini,  hampir seluruh anggota PPP, kecuali tiga orang, memilih untuk meninggalkan ruang sidang pada saat pemungutan suara. Sehingga upaya pemakzulan terhadap Yoon gagal.

Baca Juga : Ribuan Massa Tuntut Presiden Yoon Mundur, Dia akan Dimakzulkan Lewat Pemungutan Suara

Diketahui upaya pemakzulan Yoon Suk Yeol mengemuka setelah presiden Korea Selatan itu mengumumkan darurat militer. Langkah itu dinilai banyak orang sebagai bentuk pemerintahan otoriter.

Advertisement

Namun, setelah protes besar, keputusan tersebut dibatalkan oleh parlemen dan pemerintah Yoon juga mencabutnya beberapa jam kemudian.

Upaya pemakzulan lewat parlemen juga gagal total karena banyak anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memilih untuk tidak hadir dalam pemungutan suara tersebut.

Salah satu anggota yang tetap hadir, Cho Kyung-tae, mengaku bahwa permintaan maaf Yoon yang disampaikan pada hari Sabtu (7/12/2024) pagi setelah tiga hari menghilang dari publik, memengaruhi keputusannya untuk tidak mendukung pemakzulan.

Baca Juga : Buntut Darurat Militer di Negeri K-Pop, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diultimatum Mundur atau Dimakzulkan

“Permintaan maaf presiden dan kesediaannya untuk mundur lebih awal, serta menyerahkan seluruh agenda politik kepada partainya, berdampak pada keputusan saya,” ujar Cho.

Ia juga mengatakan bahwa dia merasa pemakzulan justru akan menguntungkan pemimpin Partai Demokrat Korea (DPK), Lee Jae-myung.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa keputusan Yoon yang “absurd” untuk mengumumkan undang-undang militer telah menutupi banyak tindakan ekstrem yang dilakukan oleh DPK saat berkuasa.

Setelah pemungutan suara, Lee menegaskan bahwa partainya tidak akan berhenti berusaha untuk memakzulkan Yoon, yang ia sebut sebagai ancaman besar bagi Korea Selatan.

Baca Juga : Sportama ITF Junior 2024 Tribute to Deddy Tedjamukti: Putri Ladeni Thailand, Putra Jajal Korsel

Meskipun pemakzulan ini tidak terwujud kali ini, hal itu bukanlah hal yang baru bagi Korea Selatan. Pada tahun 2016, Presiden Park Geun-hye juga dimakzulkan setelah terlibat dalam skandal pemerasan.

Jika pemakzulan disetujui oleh parlemen, sebuah pengadilan konstitusional akan digelar, dan dua pertiga hakim di sana harus menyetujui pemakzulan tersebut untuk memakzulkan Yoon secara permanen.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca