Internasional
Tarif Impor Baru AS 10 Persen Diumumkan Gedung Putih, Berlaku 150 Hari

Gedung Putih umumkan tarif impor AS sebesar 10 persen. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Trump telah menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara dan hanya akan berlaku selama 150 hari.
Hal tersebut diumumkan Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026). Tarif itu berlaku mulai 24 Februari 2026. “Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” demikian menurut pernyataan Gedung Putih.
Baca Juga : RI–AS Sepakati Tarif 0 Persen Produk Tekstil dalam Skema Kuota
“Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca Juga : Presiden Prabowo Bertolak ke AS untuk Tandatangani Tarif Dagang dengan Trump
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh “kepentingan asing”.
Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.***














