Connect with us

Hukum

Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Aspek Keselamatan, Sidang Praperadilan Ditunda

Diterbitkan

pada

Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Aspek Keselamatan, Sidang Praperadilan Ditunda

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil kembali diperiksa pada 24 Februari 2026. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah di tengah keterbatasan kapasitas di Arab Saudi. Pernyataan itu disampaikan Yaqut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Ia menegaskan, pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya terikat pada regulasi yang ditetapkan otoritas setempat, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

Menurut Yaqut, perkara yang tengah dihadapinya harus menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Ia menilai, pertimbangan kemanusiaan tetap harus menjadi dasar dalam setiap keputusan, tanpa membuat pemimpin takut bertindak.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” katanya.

Advertisement

Baca Juga : Ashanty Bersyukur, Di Tengah Masalah Dapat Kuota Haji di 2026

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak termohon dari KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

KPK melalui Biro Hukum sebelumnya mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan tim hukum tengah mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan empat sidang tersebut terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, kasus di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga : Sistem Kuota Haji akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Bakal Berlaku Adil

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement