Hukum
Satgas Cesium-137 Bersihkan Pabrik di Cikande

Kawasan Cikande yang kini terkontaminasi radiasi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) terus melanjutkan proses dekontaminasi terhadap dua pabrik dan 11 area nonindustri di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (18/10/2025).
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, selaku ketua harian Satgas Cs-137. Dia menegaskan pemerintah telah mengambil langkah cepat dan strategis untuk menanggulangi paparan radionuklida di wilayah tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Lakukan Pengetatan Proses Dekontaminasi Cesium-137 di Cikande
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Dari total 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi, sebanyak 20 di antaranya telah dinyatakan clear and clean. Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam tahap akhir dekontaminasi dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Selain itu, dari 13 area non-industri yang meliputi lapak besi dan tempat barang rongsokan (junkyard), dua lokasi telah dinyatakan aman, sedangkan 11 lainnya masih menjalani pembersihan secara intensif.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menyampaikan proses dekontaminasi berlangsung cepat dengan hasil signifikan, disertai verifikasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Baca Juga : Indonesia Tetap Bisa Ekspor Udang Namun dengan Sejumlah Pengetatan
“Kami optimistis seluruh area terdampak akan segera bersih dan aman,” katanya politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pada Jumat (17/10/2025), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum melepas segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, dan satu lapak besi di Kampung Sadang.
Pelepasan segel tersebut menandakan tingkat radiasi Cesium-137 sudah berada di bawah batas alami sehingga lokasi kembali aman digunakan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan pelepasan segel memiliki makna hukum dan teknis penting.
Baca Juga : Satgas Pangan Panggil 212 Merek Beras Nakal, Mentan Amran Tegaskan Mafia-mafia Sektor Pangan Harus Dibereskan
“Langkah ini menunjukkan pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rizal menambahkan, penanganan kasus ini tetap berpedoman pada prinsip polluter pays principle, yaitu pihak pencemar wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan secara mandiri. Pemerintah hanya mengambil alih tanggung jawab penuh untuk area yang melibatkan masyarakat langsung.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegasnya.***














