Connect with us

Hukum

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Tapi Malah Jadi Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

Hasya, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil purnawirawan pejabat polisi jadi tersangka. (ist)

: Akhirnya polisi menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Jakarta Selatan. Dalam kecelakaan tersebut, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena Hasya sudah meninggal, kasus ini pun disepakati untuk ditutup. Hasya dinyatakan bersalah karena  berdasarkan penyelidikan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,  mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi menyebut saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 Km/jam.”Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 Km/jam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Saat itu diketahui korban mencoba menghindar dengan belok ke arah yang berlawanan setelah kendaraan di depannya tiba-tiba belok. Tepat di sana kendaraan ESBW (purnawirawan polisi) melaju. Karena kecepatan yang tinggi, membuat korban tidak dapat menghindari kecelakaan yang terjadi antara dirinya dan ESBW hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Advertisement

Sementara itu, tim advokasi dari pihak keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi Jumat (27/1/2023) mengatakan, “Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka”.

 

Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.

“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” imbuhnya.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca