Hukum
Guberbur Jatim Khofifah Bakal Dipanggil Ulang KPK Terkait Dana Hibah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Khofifah diketahui sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena alasan keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia mengonfirmasi, penyidik masih menjadwalkan ulang kehadiran Khofifah. Ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya disebut karena alasan keluarga.
“Saya kira kalau masalah waktunya, penyidik nanti akan memutuskan. Karena penjadwalannya sudah jelas. Minggu lalu saya terinformasi, bahwa yang bersangkutan menghadiri anaknya yang sudah di luar negeri. Mungkin akan ada komunikasi lebih lanjut karena pemberitahuannya juga diterima secara resmi,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga : Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ingatkan Pemudik Akan Cuaca Ekstrem
KPK tengah mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Dana tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan lanjutan ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap, dan 17 lainnya adalah pemberi. Di antara para penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari kelompok pemberi, 15 tersangka berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Hingga kini, KPK belum merilis identitas para tersangka secara resmi, termasuk rincian peran mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Menurut pihak KPK, konstruksi perkara dan informasi lengkap akan disampaikan ke publik apabila penyidikan dianggap telah cukup.
Baca Juga : Kembali jadi Penghasil Beras Tertinggi, Khofifah: Jatim Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang yang berstatus tersangka.
Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap berada di Indonesia dan tidak menghambat proses hukum.
Pemanggilan Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap alur dan mekanisme dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan berbagai pihak.
KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas transparansi.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Khofifah Indar Parawansa mengenai rencana pemanggilan ulang. Namun KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan dan pemanggilan saksi akan dilanjutkan sesuai kebutuhan hukum.***













