Connect with us

Hukum

Status Tersangka Kasus Binomo Ganjal Niat Indra Kenz Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diterbitkan

pada

Indra Kenz (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Upaya hukum Indra Kenz, influencer investasi secara online Binomo, hendak melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya terganjal statusnya sebagai tersangka penipuan investasi Binomo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz. Laporan itu diarahkan terhadap korban aplikasi perdagangan opsi biner Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penundaan lantaran laporan yang dilakukan Indra Kenz berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo.

Sementara, kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Advertisement

Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut sampai kapan pelaporan tersebut akan ditunda.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Sebab, laporan tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.

“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara baru akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.

“Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Advertisement

Agus menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik saat ini ditangani selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Ia menegaskan penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement