Hukum
Rombongan Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dibawa ke KPK Jakarta

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Rombongan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Kasus ini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin, yang telah ditahan KPK.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, 17 tersangka dalam rombongan itu diperiksa di lantai dua Mapolres Probolinggo. Penyidik KPK memeriksa mereka selama 12 jam.
Mereka adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Berdasarkan keterangan dari KPK saat konferensi pers, mereka adalah ASN tersangka pemberi suap.
Dikawal personel polisi dan petugas KPK, 17 tersangka yang berjalan sambil menunduk kemudian digiring masuk ke dalam bus yang sudah terparkir beberapa jam sebelumnya.
Tak hanya membawa ke-17 tersangka, petugas KPK juga membawa lima koper dan sebagian disegel stiker KPK ke dalam bus hitam.
Bus pengangkut para tersangka dan sejumlah mobil yang dikendarai petugas KPK lalu keluar dari Mapolres langsung menuju bandar udara Juanda.
Di pelataran Mapolres tampak sejumlah warga, yang diduga keluarga dari para tersangka, melambaikan tangan ke jendela bus. Raut kesedihan mereka terlihat jelas.***













