Hukum
Reforma Agraria Belum Efektif karena Terkendala Masalah Penataan Ruang

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Reformasi agraria, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, belum efektif penerapannya karena terkendala masalah penataan ruang.
Hal itu dikatakan anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi pengantar kunci di Webinar bertema Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah terkini, yang dilaksanakan Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Bertitik tolak dari pandangannya tersebut, tutur Teras, di lapangan saat dia reses ke sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, sering mendapat informasi maupun keluhan terkait terjadinya konflik agraria antar masyarakat dan perusahaan serta negara.
“Saya melihat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum mampu menyelesaikan konflik-konflik agraria,” ucap Teras dalam Webinar yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
Perpres No 86/2018, ujar senator asal Kalimantan Tengah itu, seharusnya menjadi peluang dalam memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap masalah agraria ataupun kepemilikan lahan, baik di masyarakat, perusahaan, badan hukum maupun lainnya. Hanya, belum finalnya permasalahan tata ruang di sejumlah daerah di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah, membuat keberadaan Perpres itu memiliki titik lemah dalam konflik agraria.
Teras mengatakan, permasalahan tata ruang memang tidak sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN RI, tapi juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Alhasil, penyelesaian masalah tata ruang sampai sekarang ini tak kunjung tuntas.
“Saya berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman dalam rangka mengurangi sengketa yang menyangkut pertanahan dan tata ruang,” tutur Teras Narang yang merupakan Pendiri Puskod FH UKI.
Sementara itu, Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat menjadi pemateri utama menyatakan, pihaknya memiliki hampir 400 kantor perwakilan yang tersebar di hampir seluruh Indonesia, terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara. Sebanyak 400 kantor perwakilan itu selain melakukan pendataan dan pengurusan kepemilikan lahan, juga bertugas membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Permasalahan yang sering terjadi, diperlukan komunikasi yang intensif antar kantor perwakilan ATR/BPN dengan pemda. Ini gampang diucapkan, tapi susah dieksekusi,” katanya.
Meski begitu, ucapnya, Kementerian ATR/BPN RI terus berupaya menyelesaikan semua agenda dan perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pertanahan dan tata ruang.
“Mari bersama bergandengan tangan agar bagaimana reforma agraria benar-benar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Surya.
Webinar yang dilaksanakan Puskod FH UKI itu juga turut menghadirkan Ketua PusKAH FHUP dan Waka Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr Kuthi Tridewiyanti sebagai pemateri, Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum UKI dan Sekretaris Eksekutif PUSKOD UKI Dr Hendri Jayadi Pandingan sebagai penanggap, serta lainnya.***













