Connect with us

Hukum

Kasus Suap terkait Proyek di Pemkab Tulungagung Diusut KPK, Pasca Vonis Syahri Mulyo

Diterbitkan

pada

Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Pasca vonis terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yang terbukti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

KPK mendalami dugaan pemberian uang untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dengan memeriksa empat saksi.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022)

Keempat orang yang diperiksa itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta.

KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3/2022), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Advertisement

Di pemeriksaan lanjutan ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan ketika telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement