Connect with us

Hukum

Bila Terlibat Terorisme, Munarman Katakan Presiden dan Pejabat Tinggi Sudah Tewas

Diterbitkan

pada

Munarman (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyebut perkara yang menjeratnya hanya dagelan.

Munarman mengatakan, jika dirinya terlibat kasus terorisme, maka sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo, sudah tewas saat menghadiri Aksi Bela Islam Jilid III atau 212 pada Desember 2016.

“Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat,” kata mantan Sekretaris Umum FPI itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021).

Munarman, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Menurut jaksa, Munarman telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, pada Juni 2014. Tahun berikutnya, ia mengikuti acara serupa di Makassar dan UIN Sumut.

Namun Munarman membantah. Bila dia terlibat kasus terorisme karena mengikuti serangkaian acara pada 2014-2015, maka para pejabat sudah tewas saat Aksi 212 di lapangan Monas, Jakarta.”Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman.

Advertisement

Saat itu, kata Munarman, ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla.

Beberapa pejabat juga hadir pada kegiatan itu, di antaranya Menko Polhukam, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dua mantan Kapolri, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, hingga Firli Bahuri yang kini menjabat Ketua KPK.”Kepala BNPT [Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] yang saat ini juga hadir,” katanya.

Munarman mengatakan jika dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka ia akan melihat momen itu sebagai kesempatan emas. Sebab, saat itu semua pejabat tinggi negara berada di dalam jangkauannya.”Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya,” ujarnya.

“Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (7/12/2021), Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto (jo) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement