Hukum
Wah Rekor Baru Ini, Walhi Lapor Dugaan Korupsi SDA Rp437 Triliun ke Kejagung
FAKTUAL INDONESIA: Wah bertambah lagi korupsi bernilai lebih dari ratusan triliunan rupiah yang mengoyak-ngoyak Indonesia.
Setelah korupsi timah senilai Rp 271 triliun dan minyak mentah Pertamina sebesar Rp 193,7 bahkan diduga bisa sampai Rp 1.000 triliun kini muncul lagi dugaan korupsi yang merugikan negara Rp437 triliun.
Bila ini terbukti maka akan menjadi rekor baru bahkan kalau mengambil istilah sepakbola memimpin klasemen dalam jumlah korupsi di Tanah Air.
Nilai korupsi Rp437 triliun itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) soal dugaan korupsi lingkungan atau sumber daya alam (SDA).
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, laporan itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan jajaran ketika menerima kedatangan puluhan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca Juga : Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa mereka melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan korupsi SDA dengan potensi kerugian negara senilai Rp437 triliun.
“Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang,” kata Zenzi.
Ia mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah adanya kartel yang mengonsolidasi terjadinya kejahatan tersebut.
Menurutnya, korupsi SDA tidak akan bisa selesai jika ditangani kasus per kasus sehingga harus dihentikan dari tingkat kartel. Maka dari itu, pihaknya melaporkan hal ini agar Kejagung mengusut kartel yang diduga terlibat.
“Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” ucapnya.
Baca Juga : Korupsi Menyak Mentah Pertamina: Akhirnya Kejagung yang Membantah Keterlibatan Erick dan Boy Thohir
Sementara itu, terhadap laporan Walhi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan ucapan terima kasihnya atas atensi lembaga tersebut kepada lingkungan.
Ia mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya itu akan disampaikan kepada bidang-bidang di Kejagung yang berwenang menangani.
Adapun untuk tindak lanjutnya, ia mengatakan bahwa Kejagung harus menelaah laporan terlebih dahulu guna mengetahui unsur dugaan pidana di dalamnya.
“Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya. ***