Connect with us

Hukum

Perkara Korupsi 2 Menteri dan 1 Gubernur dapat Sorotan Publik selama Semester I/2021

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). (Ant)

FAKTUALid – Kasus korupsi  yang menyeret dua menteri dan satu gubernur termasuk dalam empat kasus yang mendapat soroton publik selama semester 1 tahun 2021. Dalam laporan kinerja selama semester I/2021 ini, kasus PT Dirgantara Indonesia juga jadi perhatian public.

“Beberapa perkara yang menyedot perhatian publik di antaranya perkara PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Perkara tersebut melibatkan Direktur Aerostructure PT DI (2007-2010), Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

KPK menduga kerugian negara dalam perkara tersebut Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa (masih proses di Mahkamah Agung) dan satu orang terpidana.

Advertisement

Kemudian, kata Karyoto, perkara suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu Edhy Prabowo.

Edhy telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250.

Selanjutnya, perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) saat itu Juliari Peter Batubara.

Advertisement

“Kita tahu juga ini melibatkan pejabat yang paling tinggi di kementerian,” kata Karyoto.

Juliari telah divonis divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Terakhir, operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat ini, Nurdin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement