Hukum
Mercedes Benz Belum Laku, Lelang Mobil Sitaan Kasus Asabri Raih Rp17,2 M

Mobil sitaan kasus Asabri berhasil dijual 11 dari 16 mobil yang dilelang
FAKTUALid – Mercedes Benz dengan harga Rp 3 Miliar berserta empat mobil lainnya belum laku dalam lelang benda sitaan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana investasi PT Asabri. Sedangkan yang sudah lalu ada 11 mobil dengan nilai total penjualan Rp 17,2 M.
Mobil yang belum ada peminatnya akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021.
Penjualan mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Jakarta IV
Jenis kendaraan yang belum ada peminatnya terdiri dari Mercedes Benz B-296-KE senilai Rp3 miliar, Land Rover B-2728-STN senilai Rp1,45 miliar, Camry B-206-BSA senilai Rp534 juta, Venturer B-2984-PFE senilai Rp330 juta, dan Outlander B-732-RIF senilai Rp240 juta.
Sedangkan hasil pelaksanaan lelang 11 benda sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan, dana investasi oleh PT Asabri terjual dengan total penjualan Rp17,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis-nya, Kamis, mengatakan berhasil dijual 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Jakarta IV.
Leonard menjelasakan, proses lelang merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan.
Menurut dia, lelang dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yakni penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Asabri periode 2012-2019 atas tersangka Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja, Ilham W Siregar dan Heru Hidayat telah dilakukan tindak penyitaan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil maupun bus.
“Untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan,” tutur Leonard.
Pertimbangan lainnya, barang sitaan berupa mobil dan bus yang disita dari empat tersangka Asabri tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomi dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, lanjut Leonard, pada saat lelang nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
Laman antaranews.com lebih lanjut melaporkan, menurut dia, lelang benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pelelangan dilakukan melalui Lelang Eksekutif Benda Sitaan, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Leonard.
Hasil lelang 11 kendaraan dari 16 mobil yang dilelang terkumpul Rp17,2 miliar. Sisanya lima unit kendaraan tidak ada peminat.
Ia menyebutkan, hasil lelang kendaraan selanjutnya disetorkan ke rekening penampung pada JAMPidsus.
“Untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut,” tutur Leonard. ***













