Hukum
KPK Jelaskan Motif Sita HP dan Buku Catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ketika diperiksa KPK tahun 2020 dan Juni 2024 terkait pencarian buronan Harun Masiku
FAKTUAL INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan motif penyitaan handphone (HP) dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto yang dilakukan saat pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu Senin (10/6/2024).
Penyitaan HP dan buku catatan Hasto itu menurut KPK sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan terkait pencarian buronan Harun Masiku .
Tidak ada motif politik, kata KPK, dalam penyitaan HP dan buku catatan Hasto yang baru dilakukan saat ini meskipun kasus buron Harun Masiku sudah berjalan cukup panjang, empat tahun lebih sejak penentapan DPO.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Budi menyatakan tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel milik Hasto tersebut. Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku
“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” ujarnya.
Budi juga menegaskan, tidak ada motif politik terkait dengan penyitaan buku catatan milik Hasto.
“KPK fokus pada penegakan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucapnya.
Budi mengatakan bahwa penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan milik Hasto adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilatari oleh pemeriksaan sebelumnya dalam rangka mencari keterangan yang diperlukan penyidik lembaga antirasuah.
“Itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi memastikan tim penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari serangkaian pemeriksaan dari berbagai sumber, termasuk pemeriksaan terhadap Hasto dan tiga saksi kerabat Harun Masiku yang diperiksa beberapa waktu lalu
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. ***










