Connect with us

Hukum

KAMAKI Harap Kejari Kebumen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi APBD Program Boarding School SMPN 1 dan Pungutan Tanpa Dasar Hukum

Gungdewan

Diterbitkan

pada

KAMAKI menyatakan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KAMAKI menyatakan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL INDONESIA: Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KAMAKI), yang berkedudukan di Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/7/2026) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 pada penyelenggaraan Program Boarding School di SMP Negeri 1 Kebumen.

Laporan tersebut meliputi dugaan penyimpangan pada aspek perencanaan program, proses penganggaran APBD, pelaksanaan anggaran, serta pengadaan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Boarding School. Selain itu, KAMAKI juga melaporkan dugaan adanya pungutan kepada peserta didik yang diduga tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Koordinator KAMAKI, Yanto, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Yanto, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Laporan ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

KAMAKI menilai terdapat dugaan persoalan yuridis dalam penyelenggaraan Program Boarding School di SMP Negeri 1 Kebumen. Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, KAMAKI menduga program tersebut belum memiliki regulasi atau payung hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraannya pada satuan pendidikan SMP Negeri.

Menurut KAMAKI, program boarding school pada SMP Negeri merupakan kebijakan yang relatif tidak lazim di Indonesia. Oleh karena itu, setiap aspek penyelenggaraannya, baik dari sisi pembiayaan, pengelolaan maupun mekanisme pelayanan pendidikan, seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Selain aspek pengadaan, KAMAKI juga menyoroti adanya dugaan pungutan tambahan yang dibebankan kepada peserta didik yang mengikuti Program Boarding School.

Dalam perspektif hukum pendidikan nasional, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

Advertisement

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya kepada peserta didik atau orang tua/wali. Dalam ketentuan tersebut, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali pada satuan pendidikan negeri.

Sebaliknya, sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dapat dipaksakan kepada peserta didik ataupun orang tua/wali.

Oleh karena itu, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang ditetapkan secara tetap sebagai syarat mengikuti program tertentu di sekolah negeri, maka aspek legalitasnya perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, KAMAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2025, termasuk mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa serta penyelenggaraan Program Boarding School yang mulai berjalan pada Tahun 2022 hingga dihentikan pada Tahun 2026.

Advertisement

Laporan tersebut turut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui, bertanggung jawab, atau memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan program dimaksud, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang SMP, Kepala SMP Negeri 1 Kebumen, serta pihak penyedia barang dan/atau jasa yang diduga berkaitan dengan pengadaan dalam program tersebut.

KAMAKI menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Sebagai bagian dari analisis hukum awal, KAMAKI berpandangan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD maupun pengadaan barang dan/atau jasa, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, apabila ditemukan adanya pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan bersifat memaksa tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum juga dapat mendalami relevansi Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

KAMAKI berharap Kejaksaan Negeri Kebumen dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, transparan, serta akuntabel demi menjamin kepastian hukum, menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement