Hukum
Erick Thohir: Cepat Tuntaskan Kasus Korupsi lama Perum Perindo

Menteri BUMN Erick Thohir tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN
FAKTUALid – Kasus korupsi lama yang membebani Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) perlu segera dituntaskan. Ini penting bagi Perindo sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan.
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong semaksimal mungkin agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perindo pada 2016-2019 cepat dituntaskan.
“Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Erick Thohir mengatakan pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung, serta KPK, untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.
“Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita,” kata Erick Thohir.
Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.
Hal tersebut ditekankan Erick Thohir di Jakarta, Rabu (25/8), menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017 saat Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Namun sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181.196.173.783. ***














