Connect with us

Selebritis

Sidang di Jakarta Selesai, Ammar Zoni Tak Mau Dipindahkan ke Nusakambangan Lagi

Diterbitkan

pada

Sidang di Jakarta Selesai, Ammar Zoni Tak Mau Dipindahkan ke Nusakambangan Lagi

Ammar Zoni menolak dipindahkan ke penjara Nusakambangan lagi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Ammar Zoni bakal kembali dipindahkan ke Nusakambangan jika sidang kasus peredaran narkoba di lapas selesai.

Pada Kamis (5/2/2026), pengacara Jon Mathias, menyambangi Ammar Zoni di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.  Kunjungan Jon untuk membahas soal kabar Ammar yang akan dipindahkan lagi ke Lapas Nusakambangan.

“Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9. Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar,” kata Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Penyidik Tegaskan Tak Ada Kekerasan dalam Pemeriksaan Ammar Zoni

Selain membahas agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keluhan Ammar. Ammar merasa resah terkait isu dirinya akan dipindahkan lagi ke Nusakambangan.

“Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum akan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Menurut Jon, langkah itu diambil demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” katanya.

Baca Juga :  Ammar Zoni Minta Hakim Izinkan Dokter Kamelia Diperbolehkan Jenguk di Lapas

Jon menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia juga mengakui isu pemindahan lagi ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni.

“Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Jon menambahkan permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Advertisement

“Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement