Connect with us

Selebritis

Nikita Mirzani Baik-Baik Saja di Penjara, Dia akan Jalani Semua Proses Hukum

Avatar

Diterbitkan

pada

Nikita Mirzani Baik-Baik Saja di Penjara, Dia akan Jalani Semua Proses Hukum

Nikita Mirzani siap jalani proses hukum yang berlaku di Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Nikita Mirzani hingga kini masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya bersama asistennya, Mail Syahputra. Bahkan Nikita juga harus merayakan Lebaran dari balik jeruji. Nikita dan asistennya ditahan karena kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita diketahui sudah lebih dari 20 hari ditahan. Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kondisi Nikita dan asistennya baik-baik saja.

“Sehat, alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita dan Mail di dalam sana,” ungkap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmida, Sabtu (19/4/2025).

Fahmi menjelaskan beberapa kali memang mengunjungi kliennya untuk membesuk. Mereka berbincang mengenai banyak hal saat bertemu.

Baca Juga : Lolly Selalu Doakan Nikita Mirzani yang Kini sedang Berada di Penjara

“Ya yang namanya membesuk pasti kita ngobrolin apa ya, bisa masalah hukum dan berdiskusi mengenai pasal-pasal,” katanya lagi.

Advertisement

Fahmi juga menambahkan tidak ada kendala dalam penahanan Nikita Mirzani. Ia mengaku kliennya akan tetap menjalankan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan percakapan dengan Reza Gladys.

Fahmi Bachmid menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.

“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Baca Juga : Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Lolly Bawakan Bunga dan Roti

“Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.

“Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik,” pungkasnya.

Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.

Advertisement

Baca Juga : Dari Penjara, Nikita Mirzani Sumbang Korban Banjir di Bekasi

“Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok,” tulis laporan polisi tersebut.

Laporan polisi itu terregistrasi di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

 

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement