Connect with us

Selebritis

Duh! Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawannya ke Polisi, 3 Kasus Sekaligus

Diterbitkan

pada

Duh! Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawannya ke Polisi, 3 Kasus Sekaligus

Ashanty dilaporkan mantan karyawannya ke polisi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Ashanty dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa dengan tiga kasus sekaligus. Kasus yang dilaporan merupakan dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Sebelumnya, diketahui Ashanty tak ingin meneruskan usaha toko kue Lumiere karena merasa dibohongi oleh rekan bisnisnya. Namun usaha itu akhirnya dilanjutkan oleh Aurell dan Atta.

Kuasa hukum Ayu,  Stifan HeriyantoQ, di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025) malam menyampaikan kasus dugaan perampasan aset yang dilakukan oleh pihak Ashanty.

Baca Juga : Atta Halilintar dan Aurell Hermansyah Berjanji Hidupkan Kembali Toko Kue Ashanty

“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan. Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau,” beber Stifan.

Awalnya dugaan adanya perampasan aset ini terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama di gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan di kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Advertisement

Salah satu peristiwa yang paling mencekam adalah, saat karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari.

“Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami,” papar Stifan.

Dalam momen itu, sejumlah barang pribadi milik korban diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga : Ashanty Tutup 15 Gerai Toko Kue Lumiere, Pilih Tenangkan Diri ke Puncak

“Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty,” kata Stifan.

Menurut pengakuan pelapor, barang yang diduga dirampas ada iPhone 15 Pro, satu laptop. Hal lainnya ada KIA, KTP, dompet, kartu ATM dan nomor rekening.

Advertisement

Perihal kasus ini Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement